BandungKita.id – Sejumlah penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kota Cimahi masih kedapatan menunggak biaya sewa. Berdasarkan data UPT Rusunawa Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, tunggakan dari para penyewa mencapai Rp 200 juta.
Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengelola enam blok rusunawa dengan jumlah 800 unit hunian dengan tarif hunian rusunawa tergantung tipe dan posisi lantai, yang berkisar antara Rp 230 ribu sampai Rp 320 ribu per bulan.
“Sampai sekarang catatan tunggakan itu sekitar Rp200 juta, dengan jumlah tunggakan berbeda-beda. Sesuai aturan, penghuni rusunawa harus memenuhi persyaratan,” ujar Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, Muhammad Nur Kuswandana, kepada BandungKita.id di Kantor Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Kota Cimahi.
Dikatakannya, alasan penunggakan yang biasanya disampaikan para penghuni rusunawa yakni penghasilan yang tidak mencukupi untuk membayar sewa.
“Masih ada penghuni yang penghasilan cukup rendah sehingga uang sewa bulanan terlambat atau menunggak. Kalau kami mengusir, kan tidak mungkin membiarkan mereka menggelandang di jalan,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Nur itu mengatakan, pihaknya berupaya melakukan penagihan sesuai prosedur untuk menekan nilai tunggakan agar tidak terus membengkak. Ia berharap ada upaya solusi untuk pemberdayaan ekonomi para penghuni rusunawa.
“Kami menggunakan mekanisme agar penghuni bisa menyelesaikan permasalahan tunggakan. Misalnya di Rusunawa Cibeureum bersebelahan langsung dengan Pasar Melong. Apakah memungkinkan para penghuni rusun untuk sewa kios di pasar,” ucapnya.
Hal serupa diungkapkan Kepala UPT Rusunawa DPKP Kota Cimahi Dondi Andrian. Ia mengatakan pihaknya terus berupaya menekan angka tunggakan agar tak terus membengkak.
“Sebelumnya tunggakan mencapai Rp 300 juta. Sekarang turun 200 jutaan. Kita terus mengupayakan agar masyarakat mampu membayar,” kata Dondi.
Menurut dia, besaran tunggakan sudah berkurang karena dilakukan pemanggilan terhadap penghuni. Mekanisme penanganan tunggakan sewa rusunawa yaitu, setelah ditagih mereka buat surat pernyataan sanggup bayar.
“Mereka buat surat pernyataan sanggup membayar sesuai batas waktu satu bulan. Jika lewat dari masa pelunasan, dilayangkan teguran ke-1 sampai ke-3 dengan selang waktu 1 bulan. Kalau tidak mampu, terpaksa kami lakukan pengosongan,” ungkapnya.
Dondi memastikan, rusunawa dimanfaatkan sesuai sasaran. Penghuni diutamakan warga yang berdomisili di Cimahi dan menunjukkan surat keterangan belum memiliki rumah dari RT/RW dan kelurahan, serta surat keterangan penghasilan.
“Untuk tahun ini, target retribusi sebesar Rp 2,1 miliar, sekarang sudah 80%. Memang banyak peminat, tapi kami prioritas mereka yang memenuhi syarat,” tuturnya. (SDK/BandungKita)
Comment