Seorang ASN Pemkot Cimahi Dipecat, Ini Penyebabnya

BandungKita.id – Pemkot Cimahi memecat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi berinisial ES.

Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengatakan alasan pemecatan terhadap yang bersangkutan lantaran indisipliner yakni tidak masuk kerja selama 46 hari secara kumulatif.

Pemecatan terhadap ES sudah memenuhi ketentuan seperti yang tertuang dalam Undang-undang ASN sehingga sudah memenuhi unsur pemecatan karena ketidakhadirannya.

“ASN apabila melanggar ketentuan dengan tidak masuk kerja 46 hari dihitung secara kumulatif dalam setahun bisa diajukan pemberhentian dengan hormat,” ujar Ngatiyana saat ditemui di Pemkot Cimahi, Selasa (9/10).

BACA JUGA : Berniat Ambil Jemuran, Perempuan di Cimahi Ini Tewas Tersambar Kereta

Pemecatan terhadap ASN itu sudah melalui mekanisme seperti penerbitan Surat Peringatan (SP) satu, dua, dan tiga namun tak mendapat sambutan sehingga dengan terpaksa diambil jalan pemecatan.

Plt Kasatpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Dadan Darmawan, kinerja buruk ES selama bertugas di Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, ternyata menambah panjang catatan buruk kinerjanya saat bertugas di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi.

Dirinya mengaku kecewa lantaran ada anak buahnya yang berstatus ASN justru bekerja di bawah standar dan tidak bisa menjadi teladan ASN lainnya.

“Dia pindah ke Satpol PP ini beberapa tahun yang lalu. Saya dapat laporan kalau kinerjanya di Setwan dan Disnakertrans itu jelek, dan ternyata terbukti di sini, dia malas dan sering bolos,” ungkap Dadan.

Dadan mengakui jika perilaku negatif ES yang sering membolos berpengaruh buruk pada ASN yang lain. Namun hal tersebut masih bisa diantisipasi.

BACA JUGA : Puluhan Siswa SD di Cimahi Bertakbir dan Menangis Histeris, Apa yang Terjadi?

Catatan pihaknya, selama setahun belakangan, ES tidak masuk kerja tanpa keterangan sebanyak 81 kali. Hal tersebut sudah memenuhi unsur pemecatan yakni tidak masuk kerja selama 46 kali secara kumulatif.

“Kita belum dapat informasi apakah dia punya bisnis lain atau tidak, tapi kata temannya memang dia punya. Terakhir dia itu golongan IIB (Pengatur Tingkat 1),” bebernya.

Ia berharap ASN di Satpol PP dan Damkar Cimahi maupun secara umum di lingkungan Pemkot Cimahi tidak mengikuti jejak ASN yang salah dan bermalas-malasan ketika bekerja.

“Minimal kalau tidak masuk itu ada kabar dan alasannya jelas, tapi bukan berarti jadi seenaknya, karena tetap alasan izin atau sakit pun nanti berpengaruh ke penilaian dan hak ASN,” tandasnya. (SDK)

Comment