Kota Cimahi Darurat Peredaran Narkotika, Pelajar Jadi Salah Satu Penikmatnya

BandungKita.id – Kasus peredaran narkotika di Kota Cimahi sudah masuk kategori mengkhawatirkan bila merujuk kepada kasus pengungkapan dan barang bukti yang berhasil didapatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi.

Kepala Seksi Barang Rampasan dan Barang Bukti Kejari Cimahi, M. Ilham Putranto mengungkapkan, kawasan pusat Kota Cimahi masuk ke dalan zona merah (darurat) peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Cimahi kota itu masuk zona merah, karena kebanyakan tertangkap di Cimahi kota. Kalau melihat jumlah kecamatan dan kelurahan, bisa dibilang kategorinya mengkhawatirkan,” ujar Ilham saat ditemui di Kantor Kejari Kota Cimahi.

BACA JUGA : Orangtua Harus Waspada, Obat Batuk Ini Disalahgunakan untuk Mabuk-mabukan oleh Pelajar

Masuknya kawasan pusat Kota Cimahi ke dalam zona merah lantaran dari hasil barang bukti yang dimusnahkan kali ini mayoritas pengungkapannya berada di daerah perkotaan.

“Jelas pusat kota itu akan jadi konsentrasi transaksi narkoba karena tak terlalu banyak hotel atau apartemen, jadi bergeser. Tapi jelas tidak akan terang-terangan,” katanya.

Sejak bulan April hingga September 2018, total perkara yang dilimpahkan ke Kejari Cimahi mencapai 56 kasus dengan total pelaku sekitar 80 orang.

“Satu perkara itu ada yang dua pelaku, ada juga yang lebih dari dua. Ada yang mengedarkan, ada juga penyalahguna, jumlahnya berimbang,” tuturnya.

BACA JUGA : Seorang ASN Pemkot Cimahi Dipecat, Ini Penyebabnya

Menurutnya, untuk obat-obatan terlarang yang diamankan dari penyalahguna, rata-rata dikonsumsi oleh sopir angkot maupun anak jalanan.

“Bisa juga dikonsumsi anak sekolah (pelajar). Mereka biasanya sudah punya tempat beli obat itu, dan kita akan telusuri sumbernya,” tegasnya.

Kejari Cimahi langsung memusnahkan ratusan gram ganja, ribuan pil terlarang, puluhan gram sabu-sabu, dan barang bukti lain hasil tindak pidana kejahatan yang sudah inkrah.

Jumlah total barang bukti peredaran dan penyalahgunaan narkotika adalah shabu sebanyak 61,6587 gram, ganja sebanyak 648,9815 gram, obat-obatan terlarang seperti tramadol, trihexipenidil, hexymer, dextrometrophan dan ekstasi 2.128 butir.

“Barang bukti ini hasil pengungkapan kasus dari April hingga September 2018. Untuk nilai uangnya sekitar Rp80 juta,” ungkap Kepala Kejari Cimahi, Harjo. (SDK/BandungKita.id)

Comment