BandungKita.id – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib (PKTN), Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/10). Dua mesin dari dua SPBU pun terpaksa disegel karena diduga melakukan tindak pidana menggunakan alat untuk mengelabui takaran bahan bakar minyak.
“Berdasarkan hasil pengawasan di delapan SPBU, kita temukan adanya alat tambahan pada pompa ukur bahan bakar minyak berupa elektronik di dua SPBU yang telah diawasi,” ujar Dirjen PKTN Kemendag RI, Veri Anggriono saat melakukan sidak di SPBU Jalan R.E Martadinata, Kota Bandung.
Veri mengatakan, setelah dilakukan pengecekan menghasilkan lebih dari batas kesalahan yang diizinkan. Pasanya Kemendag telah mengatur batas kesalahan yaitu 0,5 persen dalam satu liter.
“Setelah dilakukan pengujian dalam pompa ukur BBM, di SPBU ini hasilnya lebih dari batas toleransi,” ungkapnya.
BACA JUGA :
- Berduaan di Kamar Hotel, 27 Pasangan Mesum di Bandung Digerebek Petugas: Begini Nasib Mereka Kini
- Enam ABG Ini Hendak Pesta Seks, Petugas Temukan Hal Ini dari Kamar Hotel Mereka
Hal serupa pun terjadi salah satu mesin pompa BBM di SPBU Jalan Ibrahim Adjie atau Kiaracondong. Bahkan alat ilegal untuk mengatur takaran BBM itu sudah terpasang sejak 2016 di mesin pompa tersebut.
“Kita akan lakukan pemeriksaan, kita panggil (pemilik dan pengelola SPBU) dan kita klarifikasi. Kalau bukti awal sudah cukup, kita lanjut ke penyidikan,” jelas Veri.
Dua mesin di dua SPBU pun kini tidak boleh digunakan untuk pengisian BBM karena petugas telah memasang segel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus tersebut dimungkinkan apakah terdapat bukti pelanggaran pindana tindak kanjut ke proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” ungkapnya.(KUR)
Comment