Diduga Terima Duit Gratifikasi, Mantan Bupati KBB Abubakar Dituntut 8 Tahun Penjara, Begini Tuntutan Lain JPU KPK

BandungKita.id, BANDUNG – Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar dituntut hukuman 8 tahun penjara plus denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu jaksa juga meminta agar hak politik Abubakar dicabut selama 3 tahun.

Abubakar diduga menerima uang gratifikasi senilai total Rp 1,29 miliar dari para kepala dinas di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Uang gratifikasi itu dikumpulkan oleh dua kepala dinas kepercayaannya, Weti Lembanawati dan Adiyoto.

Uang Rp 1,29 miliar itu, bersumber dari setoran para kepala dinas di Pemkab Bandung Barat sebesar Rp 860 juta dan Rp 240 juta berasal dari pemotongan anggaran kegiatan bersumber dari Bidang Monev Bappelitbangda.

Tuntutan hukuman itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (5/11/2018).

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan bersalah kepada Abubakar karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara ‎selama 8 tahun serta denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan jika tidak dibayar, membayar uang ganti kerugian sebesar Rp 601 juta, jika tidak dibayar selama 1 bulan, harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan,” ujar jaksa Budi Nugraha dalam tuntutannya.

Tidak hanya itu, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan pada Abubakar yakni pencabutan hak politik sebagai warga negara.

“Mencabut hak untuk dipilih dan memilih selama tiga tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar jaksa.

Mendengar tuntutan JPU tersebut, Abubakar yang sepanjang sidang tuntutan itu terlihat menunduk, tiba-tiba mengangkat tubuhnya seraya melihat ke arah jaksa yang sedang membacakan tuntutan.

Seperti diketahui, dalam kasus itu, Abubakar menerima uang dari para kepala dinas ‎di Pemkab Bandung Barat secara bertahap sejak Januari. Uang digunakan untuk kepentingan pemenangan istri Abubakar, Elin Suharliah yang maju di Pilkada Bandung Barat berpasangan dengan mantan Sekda KBB Maman Sulaeman Sunjaya.

Abubakar dijerat dengan dua pasal dakwaan, alternatif pertama yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Dan alternatif kedua, pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Sidang selanjutnya digelar pada 26 November 2018 dengan agenda pembelaan. (ZEN/BandungKita.id)

Comment