BandungKita.id, BANDUNG – Mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar diduga menerima uang gratifikasi senilai Rp 1,29 miliar yang berasal dari para kepala dinas di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Uang itu dikumpulkan dua kepala dinas kepercayaannya, Weti Lembanawati dan Adiyoto.
Hal itu terungkap dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Abubakar dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (5/11/2018).
Dalam tuntutannya, jaksa KPK Budi Nugraha meminta hakim agar menyatakan Abubakar bersalah karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara ‎selama 8 tahun serta denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan jika tidak dibayar, membayar uang ganti kerugian sebesar Rp 601 juta jika tidak dibayar selama 1 bulan, harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan,” ujar jaksa Budi Nugraha dalam tuntutannya.
Uang Rp 1,29 miliar itu, bersumber dari setoran para kepala dinas di Pemkab Bandung Barat sebesar Rp 860 juta dan Rp 240 juta berasal dari pemotongan anggaran kegiatan bersumber dari Bidang Monev Bappelitbangda.
Berdasarkan catatan persidangan yang diungkap KPK, dana sebesar Rp 860 bersumber dari sejumlah kepala dinas dengan nilai bervariatif, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 60 juta. Diantara yang menyetor adalah Kominfo Rp 40 juta, BKD Rp 50 juta, Dishub Rp 40 juta, Inspektorat Rp 40 juta, Disnakan Rp 50 juta, LH Rp 35 juta, Disnaker Rp 20 juta, Disparbud Rp 40 juta, Distan Rp 55 juta, dan beberapa kepala dinas lainnya.
Kemudian, dana Rp 95 juta dari Asep Hikayat selaku Kepala BKPSDM Bandung Barat pada September hingga Desember 2017. Asep sudah divonis bersalah.
Selain itu, sumber lain yakni sebesar Rp 50 juta dari Ahmad Dahlan alias Ebun dan dari Kadishub Bandung Barat, Ade Komarudin sebesar Rp 20 juta.
Daftar rincian itu sebelumnya sudah dikonfrontir jaksa KPK dengan terdakwa Weti Lembanawati dan Adiiyoto. Keduanya sudah mengakuinya mengenai setoran dari para kepala dinas Pemkab KBB tersebut.
Uang gratifikasi dikumpulkan melalui Kepala Disperindag Weti Lembanawati dan Kepala Bappelitbangda Adiyoto, yang keduanya juga sudah ditetapkan sebagai terdakwa.
Menurut Jaksa KPK, uang yang setoran para kepala dinas tersebut sebesar Rp 120 juta telah digunakan untuk pembayaran survei pada Indopolling Network terkait kepuasan masyarakat Bandung Barat terhadap kepemimpinan Abubakar dan Rp 120 juta untuk survey awal pengenalan publik terhadap Elin Suharliah. Selain itu tercatat senilai Rp 28 juta untuk keperluan sewa mobil kampanye Elin Suharliah.
“Pemberian uang dari Asep Hikayat dan para kepala dinas ‎ini agar Abubakar tidak mencopot atau memindahkan mereka dari posisi jabatan yang diemban,” ujar Budi.(ZEN/BandungKita.id)
Comment