DPR Minta Perdagangan Ponsel Ilegal Harus Dihentikan: Begini Caranya

Nasional, Terbaru754 Views

BandungKita, BANDUNG – Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi menegaskan, peredaran ponsel ilegal harus diberantas. Ponsel ilegal yang masuk ke pasaran dalam negeri melalui jalur Black Market (BM) tidak memiliki surat-surat keterangan resmi, atau yang disebut oleh Taufiq dengan ponsel bodong telah melanggar aturan kepabeanan.

Hal itu ia tekankan dalam Diskusi Forum Legislasi bertema “Negara Rugi Triliunan Rupiah, Revisi KUHP Sentuh Penyelundupan Gadget Ilegal?”. Peredaran ponsel bodong dinilai sangat merugikan sejumlah pihak termasuk pemerintah, pengguna smartphone dan vendor smartphone itu sendiri. DPR RI meminta pemerintah bertindak tegas atas masih maraknya peredaran ponsel ilegal ini.

“Saya sepakat kita akan menyerukan segera. Semua merek resmi yang beroperasi di Indonesia, yang bodong tidak ada surat resminya maka harus ditindak. Kami akan segera mengkoordinasikan hal tersebut, dan menyerukan kepada pemerintah untuk mengambil tindakan,” tandas Taufik di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (06/11/2018).

Peredaran ponsel bodong merebak di mana-mana, di toko retail dan e-commerce banyak ditemukan ponsel BM. Seolah-olah ponsel BM bebas diperjualbelikan tanpa tersentuh aparat penegak hukum. Maraknya peredaran ponsel BM, bukan hanya merugikan masyarakat karena tidak mendapat garansi resmi. Pemerintah juga merasa dirugikan karena tidak memperoleh pendapatan dari pajak.

Pihak dari Kementerian Perindustrian mengungkapkan, total kerugian negara akibat peredaran ponsel BM bisa mencapai Rp 1 triliun per tahun. Besarnya pasar ponsel ilegal jelas membuat vendor resmi tak kompetitif dalam memasarkan produk. Bukan hanya dengan brand lain, namun juga brand yang sama karena umumnya harga ponsel BM jauh lebih murah.

Kontrol IMEI

Ditempat yang sama Anggota Komisi XI DPR RI Eva Kusuma Sundari mendorong agar kontrol pada International Mobile Equipment Identity (IMEI) dilaksanakan. Mengingat saat ini Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian tengah menggodok kebijakan baru guna memerangi ponsel ilegal yang masih marak beredar di pasaran. Salah satu cara memberantas ponsel “black market” atau BM adalah melalui kebijakan IMEI.

“Kontrol paling telak dan biaya rendah dengan hasil yang maksimal. Jadi saya sebagai Anggota Komisi XI memberi dukungan politik agar supaya program atau ide untuk kontrol IMEI itu dilaksanakan,” paparnya

IMEI bisa dikatakan sebagai identitas dari sebuah smartphone, bisa diibaratkan dengan nomor KTP dari ponsel. Untuk itulah mengapa nomor ini begitu unik dan seringkali diperhatikan bagi pembeli ponsel bekas untuk mencocokkan kesamaan nomor di smartphone dengan kardusnya. Maraknya ponsel BM bukan hanya merugikan masyarakat, karena tidak mendapat garansi resmi, tapi juga negara tidak memperoleh pendapatan dari pajak.***(Res)

 

Comment