BandungKita.id, CIMAHI – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dengan berbau politik menjelang Pileg dan Pilpres 2019 saat ini banyak bertebaran di sejumlah titik di Kota Cimahi sehingga merusak estetika wajah kota.
Namun belum ada langkah nyata dari Satpol PP dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak yang berwenang melakukan pembersihan APK yang terpasang secara ilegal dan di tempat terlarang.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy, penertiban APK milik partai politik maupun para caleg menjadi kewenangan dari Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.
“Sebelumnya kita dan Satpol PP sama-sama ragu saat menertibkan APK, karena takut melewati kewenangan yang berlaku. Akhirnya terkesan ada pembiaran,” ujar Jusapuandy saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Cimahi, Rabu (7/11).
Dia menjelaskan, saat ini Satpol PP tak perlu ragu melakukan penertiban APK yang melanggar. Sebab, merujuk pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 298 tentang pemilihan umum, pemasangan APK juga perlu memperhatikan estetika dan etika.
“Satpol PP bisa menertibkan APK yang terpasang dengan dasar penegakan Perda K3 (Kebersihan, Ketertiban, Keindahan), ketika menemukan APK yang terpasang dirasa melanggar, jadi tidak perlu lagi menunggu hasil koordinasi dengan Bawaslu,” bebernya.
Bawaslu Kota Cimahi sendiri hingga saat ini terus menginventarisir jumlah dan titik pemasangan APK yang tak sesuai dengan ketentuan dari KPU RI.
“Saat ini terus kita inventarisir, karena jumlah dan lokasi pemasangan itu cenderung bertambah. Akhirnya Panwascam yang melakukan pendataan di lapangan juga jadi kesulitan,” ungkap Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Akhmad Yasin.
Dijelaskannya, kebanyakan APK yang saat ini dipasang tak diketahui oleh kontestan pemilu, melainkan diserahkan langsung pemasangannya pada relawan yang menyebar ke sejumlah titik, khususnya di Cimahi.
“Misalnya pileg, calegnya terima jadi saja terserah dimana APK miliknya dipasang. Yang memasang itu relawannya. Ada APK yang dipasang di tempat berizin, tetapi lebih banyak yang di tempat ilegal, misalnya di pohon atau di tiang listrik,” katanya. (SDK/BandungKita.id)
Comment