BandungKita.id, LEMBANG – Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna menyerahkan sertifikat halal kepada 70 pelaku industri kecil menengah (IKM) yang telah diverifikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat di Granh Hotel Lembang, KBB, Kamis (8/11/2018).
Menurut orang nomor satu di KBB itu, pemberian sertifikasi halal secara gratis ini merupakan bentuk dukungan Pemkab Bandung Barat kepada para pelaku IKM untuk menjamin kelayakan sebuah produk dari segi kesehatan dan kehalalannya.
“Bupati sebelumnya seperti tidak hadir untuk menangani persoalan pelaku industri kecil. Ini merupakan langkah pertama di Bandung Barat yang patut kita apresiasi,” jelas Aa Umbara kepada BandungKita.id usai menyerahkan sertifkat halal tersebut.
Di samping itu, kata Bupati, pemberian sertifikat halal tersebut bertujuan untuk mewujudkan target KBB menjadi kabupaten halal di Jawa Barat pada 2019 mendatang. Pasalnya, KBB yang kayak akan destinasi wisata menjadi salah satu tujuan wisata utama di Jawa Barat baik wisatawan lokal maupun mancanegara.
Terlebih, saat ini jumlah pelaku usaha IKM di Bandung Barat sudah mencapai ribuan. Namun saat ini bisa hanya puluhan yang sudah mengantongi sertifikat halal yang diakui oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sebagai bentuk keseriusan, mulai 2018 ini Pemkab Bandung Barat mengganggarkan dana khusus untuk sertifikasi gratis bagi para pelaku IKM. Bantuan tersebut merupakan bantuan pertama kalinya yang dianggarkan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) KBB.
Selama ini, bantuan sertifikasi halal tersebut masih bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat atau mengandalkan bantuan dari Kementerian Perindustrian.
BACA JUGA :
“Tahun depan lah, kita targetkan semua rampung. Sembari kita upayakan juga jalur distribusinya dengan membentuk perusahaan khusus dalam bentuk perseroan terbatas (PT) sebagai penyalur produk IKM KBB,” jelas Aa.
Aa berharap setelah dibentuknya PT, pelaku IKM tidak bingung dalam memasarkan produknya. “Nantinya saya ingin produk IKM dijual ditempat-tempat wisata dan pasar modern yang tersebar di KBB,” kata Aa Umbara.
Plt. Kepala Dinas Perinduatrian dan Perdagangan, Maman Suliman menjelaskan bahwa Sertifikasi halal yang diferivikasi oleh MUI Jabar ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelaku IKM dalam aspek legal formal demi terciptanya pelaku usaha yang memiliki daya saing produk.
“Tujuan utamanya untuk menjamin kelayakan suatu produk dari sisi kesehatan dan kehalalannya demi melindungi konsumen dari produk yang tidak jelas,” ujar Maman.
Ketua MUI Jabar bidang Ekonomi Halal, Mustofa Jamaludin, mengatakan saat ini jumlah IKM di KBB mencapai sekitar 6.000. Namun hanya sedikit IKM yang telah memiliki sertifikat halal.
Ada 3 keuntungan yang bisa diperoleh dari sertifikasi halal. Pertama produk yang dihasilkan akan “lumpaaat” jauh hingga tingkat nasional. Kedua, produk yang dihasilkan akan lebih dikenal sebagai ciri khas produk unggulan KBB. Dan ketiga lahirnya kesadaran dari para pelaku IKM akan jaminan kesehatan dan kehalalan yang sangat penting bagi konsumen.
“Kami akan terus mendorong para pelaku IKM untuk segera mendapatkan sertifikasi halal untuk memberikan ketentraman dan keamanan bagi konsumen menuju Bandung Barat sebagai Kota Halal pada 2020 mendatang,” terangnya.(RES/Advertorial)
Comment