KPU Soroti Banyaknya Alat Peraga Kampanye Liar, Bawaslu Cimahi Ogah Ambil Tindakan dan Tunjuk Satpol PP

Cimahi844 Views

BandungKita.id, CIMAHI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi menyoroti banyaknya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 di Kota Cimahi. Menurut Ketua KPU Kota Cimahi, Irman Gusman, pelanggaran tersebut disebabkan terbatasnya ruang publik.

Oleh karena itu, Irman mengaku tak merasa heran jika banyak APK untuk Pilpres maupun Pileg 2019 terpasang di sembarang tempat, seperti di pohon, tiang listrik, maupun di tempat yang sudah dilarang lainnya.

“Cimahi ini sudah tidak punya ruang terbuka untuk dipasangi APK kontestan Pemilu 2019. Jadi pelanggaran ini memang terjadi akibat keterbatasan tempat memasang APK,” ujar Irman saat ditemui di Kantor KPU Kota Cimahi, Kamis (22/11).

Terbatasnya ruang memasang APK itu menyebabkan tim kampanye masing-masing kontestan Pileg dan Pilpres berebut lahan kampanye.

“Titik pemasangan yang ditetapkan oleh KPU juga terbatas, akhirnya mereka berebut. Kalau tidak memasang, mereka tidak bisa dikenal, jadi mereka seenaknya memasang APK yang penting bisa kampanye,” bebernya.

Saat disinggung terkait tanggung jawab edukasi para kontestan pemilu, hal tersebut kata dia, menjadi ranah KPU dan Bawaslu serta Satpol PP.

“Bukan berarti edukasinya tidak tersampaikan. Kita terus edukasi, hanya saja tidak sampai pada tingkat bawah. Kalau petinggi partai itu semua sudah mengerti, yang banyak melanggar kan justru anggota dan simpatisan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy, menyebut kebanyakan APK yang saat ini dipasang tak diketahui oleh kontestan pemilu. Pemasangannya langsung diserahkan pada relawan yang menyebar ke sejumlah titik.

“Misalnya pileg, calegnya terima jadi saja terserah dimana APK miliknya dipasang. Yang memasang itu relawannya. Ada APK yang dipasang di tempat berizin, tetapi lebih banyak yang di tempat ilegal, misalnya di pohon atau di tiang listrik,” katanya.

Bawaslu sendiri, kata dia, tidak dalam kapasitas melakukan penertiban APK. Menurut dia, pihaknya hanya sebatas menerima laporan lalu menindaklanjuti dengan mengecek ke lapangan dan berkoordinasi dengan Satpol PP.

Lalu bagaimana dengan para pelanggar tersebut? Apakah mereka dikenai sanksi?

“Dalam bahasa undang-undang, kami itu hanya berkoordinasi, kewenangannya tidak sampai menertibkan. Untuk penertiban, jadi ranahnya Satpol PP. Tapi kami terus berkoordinasi dengan Satpol PP dan Panwascam yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” tegasnya. (SDK)

Comment