BandungKita.id, GARUT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut melakukan penertiban terhadap ribuan alat peraga kampanye (APK) yang tak sesuai aturan, Jumat (11/1/2019)
Menurut Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga dari Bawaslu Kabupaten Garut, Iim Imron mengatakan bahwa APK yang tersebar di tempat yang terlarang cukup banyak.
“Untuk sementara kita fokuskan kepada titik-titik yang memang ditetapkan oleh SK KPU dilarang,” ucapnya saat melakukan penertiban di Kawasan Simpang Lima Garut, Jumat (11/1/2019).
Tidak hanya itu, banyak fasilitas umum seperti tiang listrik, pepeohonan, juga menjadi sasaran penertiban dari Tim Gabungan. “Fasiltas umum jadi sasaran kita untuk dilakukan penertiban,” ucapnya.
Pihaknya juga mengatakan terdapat perubahan aturan pemasangan APK. Awalnya di pinggir jalan seputaran bundaran diperbolehkan memasang APK. Tapi setelah perubahan aturan, tidak diperbolehkan.
“Intinya APK boleh dipasang ditempat umum. Kecuali di beberapa titik. Kalau di lembaga pendidikan jelas dilarang. Terus di tempat ibadah termasuk halamannya itu tidak boleh pasang APK,” kata.
Selain sekolah dan tempat ibadah, sejumlah tempat yang dilarang pemasangan APK caleg yakni rumah sakit, gedung pemerintah, trotoar, taman kota, dan taman kecamatan.
“Pemakaman umum, tugu, tempat pembuangan sampah juga tidak boleh dipasangi APK,” ucapnya.
APK juga tak dibenarkan dipasang di pepohonan serta tiang listrik dan telepon. Caleg diperbolehkan memasang APK di alun-alun kecamatan dan desa.***(RUL/BandungKita)





Comment