Aneh! Bupati Aa Umbara dan Kadisdik Tidak Dijerat dengan UU Pidana Pemilu, Tapi Hanya Gunakan Pasal Ini yang Sanksinya Hanya Teguran

BandungKita.id, KBB – Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan Kadisdik KBB Imam Santoso, dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB). Keputusan itu, dikeluarkan Bawaslu usai memeriksa 13 saksi serta pelapor dan terlapor.

Salah seorang pelapor kasus tersebut, Muhammad Rauf mengatakan pihaknya mengaku sangat heran dan aneh dengan keputusan Bawaslu KBB yang hanya menjerat Bupati KBB Aa Umbara dan Kadisdik KBB Imam Santoso dengan pasal administrasi pemerintahan. Padahal, kata dia, pihaknya menyangkakan sejumlah UU Pidana Pemilu karena berdasarkan bukti-bukti yang ada, kedua terlapor sudah jelas memenuhi unsur pelanggaran.

“Siapa pun bisa lihat isi video viral itu. Jelas-jelas Bupati Aa Umbara dan Kadisdik melakukan hal-hal yang menguntungkan peserta pemilu. Itu jelas pelanggaran, tapi Bawaslu malah menggunakan pasal lain yang jauh dari yang kami laporkan. Jelas saya sangat kecewa. Ada apa dengan Bawaslu KBB?” kata Rauf kepada BandungKita.id, Selasa (22/1/2019).

Namun anehnya, kata dia, Bawaslu tidak menjerat Bupati Aa Umbara dengan UU Pemilu seperti yang disangkakan pelapor, Muhammad Rauf maupun Forum Pemuda Jawa Barat Peduli Pemilu Bersih. Kedua pelapor melaporkan Bupati Aa Umbara dengan Pasal 282, 283 dan pasal 286 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 282 disebutkan bahwa : “Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye”.

Sedangkan, Pasal 283 ayat 1 disebutkan “Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negera (ASN) lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelu, selama, dan sesudah masa kampanye”.

Dalam ayat 2 disebutkan “Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat”.

Tidak sampai di situ, pelapor juga menjerat Bupati Aa Umbara dan Kadisdik Imam Santoso dengan beberapa aturan yang diduga telah dilanggar sebagaimana telah diatur dalam pasal 42, pasal 80 ayat (3), pasal 81 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

BACA JUGA :

Selain itu, Bupati Aa Umbara dan Kadisdik KBB Imam Santoso juga diduga melakukan pelanggaran sebagaimana termaktub dalam Pasal 547 Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 547 berbunyi, “Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta”.

Keanehan dapat terlihat dalam surat Bawaslu yang ditandatangani Ketua Bawaslu KBB, Cecep Rahmat Nugraha. Dalam surat Bawaslu itu, Bupati Aa Umbara dan Kadisdik KBB Imam Santoso diduga melanggar aturan dan statusnya diteruskan ke tahap penyidikan.

Namun, Bawaslu hanya menjerat Aa Umbara dengan pasal 17 jo pasal 42 Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Bukan dijerat dengan UU Pemilu seperti yang disangkakan para pelapor.

Sementara, terlapor 2 yakni Kepala Dinas Pendidikan KBB, Imam Santoso hanya dijerat dengan ketentuan pasal 2 huruf undang-undang nomor 5 tahun 2014.

Selain dua terlapor, Bawaslu menduga adanya keterlibatan pihak lain yakni seseorang dengan inisial MN yang berstatus penyelanggara pemilu. Orang tersebut diduga melanggar ketentuan pasal 8-14 peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017.

MKomisioner Bawaslu KBB Bidang Divisi Penindakan Pelanggaran Ai Wildani Sri Aidah, mengatakan ada terduga lain yang terlibat selain Bupati dan Kadisdik.

“Ada panitia adhoc penyelenggara pemilu yg diduga terlibat,” ungkap Ai kepada BandungKita.id, Senin, (21/1/2019).

Ai enggan menjelaskan lebih rinci mengapa para terlapor yakni Bupati KBB Aa Umbara dan Kadisdik KBB Imam Santoso hanya dijerat UU tentang administrasi pemerintahan, bukan UU Pemilu seperti yang disangkakan para pelapor. Ai beralasan Bawaslu akan menyampaikan keterangan oleh Ketua Bawaslu KBB Cecep Rahmat.

BACA JUGA :

Isi Video Viral

Terlebih, dalam rekaman video viral Bupati KBB yang beredar di masyarakat, terlihat jelas Bupati Aa Umbara meminta para guru honorer untuk memilih anak dan adiknya, Rian Firmansyah dan Usep Sukarna yang menjadi caleg dari Partai Nasdem pada pileg mendatang.

Dalam video berdurasi 1 menir 22 detik tersebut, pembicaraan dilakukan dalam sebuah ruangan dan Bupati Aa Umbara tengah mengenakan seragam dinas dan duduk di sebuah kursi berwarna cokelat. Tidak diketahui, siapa lawan bicara Bupati kecuali sebutan Kepala Dinas yang disebutkan oleh Bupati.

“Hari ini, Aa Umbara sudah jadi Bupati Bandung Barat. Kalau saya bukan bupati enggak mungkin acc. Tetapi aya cita-cita Pak Kadis, naon? Hayang anak saya jeung adik saya jadi anggota DPR RI dan anggota DPRD Provinsi. Sugan weh atuda ayeuna guru honorer teh ku abdi dibere. Abdi mah teu menta nanaon, menta sora weh. Wajarnya?” ungkapnya.

Pernyataan Bupati Bandung Barat itu kemudian ditanggapi lawan bicaranya dengan tertawa senang dan menjawab wajar. “Wajar,” ujar lawan bicaranya yang diduga lebih dari dua orang sambil tertawa.

“Janji mereunan. Ah teu menta nanaon. Sabaraha ari guru honorer pak kadis (Berapa jumlah guru honorer Pak kadis?” tanya Aa Umbara kepada orang yang disebutnya Kadis yang diduga yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) KBB, Imam Santoso.

“Guru honorer itu 3.972 orang,” ujar orang yang diduga Kepala Dinas itu.

“Lumayan kali sepuluh oge (juga),” timpal Aa Umbara seraya disambut tawa dari lawan bicaranya.

“Keun weh kabupaten mah, yang penting (DPRD) provinsi dan (DPR RI) pusat weh,” kata Aa Umbara lagi.

“Saya misal boga anak boga adik (saya misal punya anak (jadi DPR), punya adik DPRD Provinsi), kepentingan untuk kita juga kan, jangan salah. Kepentingan untuk provinsi ada orang, kalau kepentingan pusat ada orang,” tutur Aa Umbara.

Diujung pembicaraan, lawan bicaranya yang lain meminta agar para guru honorer memilih adik dan anaknya Aa Umbara Sutisna yakni Usep Sukarna dan Rian Firmansyah.

“Tadi pak bupati menyampaikan, titip anu di provinsinya Kang Usep, yang di pusatnya Kang Ryan. Tanggungjawab,” kata seseorang yang diduga Kadisdik KBB. Sontak yang lainnya menjawab siap. “Siap,” ungkap lawan bicara lainnya. (ZEN/BandungKita.id)

Comment