Dasar Hukum Belum Terbit, Alat Bantu Difabel di Pemilu 2019 Belum Terpenuhi

BandungKita.id, GARUT – Alat untuk membantu penyandang disabilitas dalam Pemilu 2019 belum terpenuhi. Ketersediaan alat bagi disabilitas baru bisa mencukupi untuk pemilihan calon presiden dan DPD RI.

Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi, Bawaslu Jawa Barat, Yusuf Kurnia mengatakan penyediaan alat bagi disabilitas belum memiliki payung hukumnya. Peraturan KPU terkait penggunaan alat bagi disabilitas belum keluar.

“Template untuk alat disabilitas hanya bisa terfasilitasi Pilpres dan DPD Sementara untuk Pileg kabupaten dan provinsi belum ada,” ujar Yusuf saat meninjau logistik pemilu di Gudang KPU Garut, Jalan Suherman, Sabtu (2/2/2019).

Idealnya KPU harus memenuhi hak kontitusi semua masyarakat. Termasuk penyandang disabilitas. Dari hasil pemantauan, Yusuf menyebut masih terdapat sejumlah kekurangan logistik di Kabupaten Garut.

Mulai dari kotak suara yang masih kurang sebanyak 885, tinta empat botol, bilik suara 4.864 buah, dan segel 114.883. Kekurangan itu diakibatkan antara pengajuan dan distribusi masih ada yang tak sesuai.

“Kami mendorong KPU segera memenuhi kebutuhan agar tak mengganggu distribusi logistik,” katanya.

Bawaslu Jawa Barat, lanjutnya, juga merekomendasikan agar KPU Garut memiliki gudang tambahan. Dua gudang yang digunakan oleh KPU Garut dinilai belum memadai.

KPU Garut harus memiliki satu gudang tambahan. Gudang itu digunakan untuk perakitan kotak suara dan pelipatan surat suara.

“Kalau dirakit harus ditumpuk dengan jumlah 42 kecamatan. Gudang yang ada tidak memadai. Perakitan kotak suara itu harus di bawah kendali KPU kabupaten/kota,” ucapnya.

Ia menambahkan, tahun ini merupakan kali pertama pelaksanaan Pemilu legislatif dan presiden yanh dilakukan bersamaan. Kebutuhan logistik harus lebih banyak dan menjadi perhatian.

“Perlu antisipasi kebutuhan agar saat pemungutan tersedia. Problem logistik akan pengaruhi terhadap hak pilih warga,” katanya.**(Rul/BandungKita)

Comment