Pemprov Jabar Depak 22 ASN yang Terlibat Korupsi

BandungKita.id, BANDUNG – Sebanyak 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) dipecat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang dikeluarkan pada September 2018 lalu.

SKB yang telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Mennpan RB Syarifudin dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Haria Wibisana itu berisi pemberhentian para ASN atau PNS yang terlibat kurupsi dan berkekuatan hukum tetap hingga awal 2019.

Mengamini hal itu, Pemprov Jabar melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mencopot 22 orang yang terdiri dari 8 ASN aktif dan 14 pensiunan pada 21 Januari lalu secara tidak terhormat. SKB juga turut menanggalkan hak-hak seperti gaji, tunjangan dan uang pensiun.

“Saya lakukan sesuai aturan dan sudah dilakukan saya kira,” kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil, seperti dikutip Detik.com, Minggu (3/2/2019).

Menindaklanjuti intruksi pemerintah pusat, Ridwan Kamil lantas melayangkan SK pemberhentian kepada ke-22 ASN tersebut

“Pake SK saja, saya sudah arahkan mengikuti aturan. Bahwa aturannya harus diberhentikan kita berhentikan,” ujarnya.

Kepala BKD Jawa Barat, Yerry Yanuar menambahkan, SKB 3 menteri itu juga turut dipantau KPK.

“Kita melaksanakan tugas dari SKB 3 menteri. Ini dimonitor oleh KPK dan mereka memantau sampai mana pelaksanaannya. Kami baru 22 orang berdasarkan dari BKN karena kami daerah sifatnya menerima dan melaksanakan,” ujarnya, dikutip Detik.com. (DIA/Bandungkita.id)

(Sumber: Detik.com)

Comment