Karyawan Tuntut Uang Pensiun, Gathering dan Tolak Outsourcing, Begini Jawaban PT Ultrajaya Tbk

BandungKita.id, KBB – PT Ultrajaya Milk Industry Tbk, sebagai produsen produk-produk Susu Ultra, Teh Kotak dan lain-lain memenangkan sebagian gugatan terhadap pimpinan unit kerja (PUK) atau serikat pekerja PT Ultrajaya Tbk yang mereka layangkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung.

Gugatan PT Ultrajaya terhadap serikat pekerjanya itu berawal dari adanya tuntutan para karyawan terhadap PT Ultrajaya yang meminta kembalikan kebijakan perusahaan terkait uang pesangon pensiun 2+1 seperti yang sudah disepakati, penetapan batas usia maksimum pensiun sesuai PP 45 Tahun 2015 dan memasukkan batas usia pensiun pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kemudian, segera lakukan temu akrab (gathering) karyawan yang melibatkan keluarga seperti setiap tahun digelar, serta jangan ada outsourcing di core bussiness (OMS dan CMS).

Terhadap tuntutan para karyawan tersebut, kedua belah pihak sempat melakukan mediasi atau pertemuan bipartit. Namun hasilnya gagal dan dilanjutkan dengan pertemuan tripartit dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Namun kembali upaya tripartit yang ditengahi Disnaker KBB itu tak membuahkan hasil. Disnaker KBB pun mengeluarkan beberapa anjuran untuk kedua belah pihak yang bersengketa.

BACA JUGA ;

Usai pertemuan tripartit tersebut, PT Ultrajaya Tbk kemudian melakukan gugatan kepada serikat karyawan melalui PUK ke PHI Bandung dengan nomor perkara : 196/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.BDG. Hasilnya Majelis Hakim PHI memutuskan mengabulkan sebagain gugatan penggugat (PT Ultrajaya).

Kuasa Hukum PT Ultyrajaya, Jogi Nainggolan mengatakan langkah gugatan tersebut ditempuh PT Ultrajaya lantara tidak adanya titik temu pada pertemuan bipartit maupun tripartit.

“Untuk menyelesaikan perselisihan ini kami menggugat melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Hasilnya gugatan kami sebagaian dikabulkan majelis hakim. Ini sudah incracht atau berkekuatan hukum,” kata Jogi dalam keterangannya kepada awak media.

Menurut dia, berdasarkan keputusan tersebut PT Ultrajaya tidak diharuskan memenuhi tuntutan karyawan soal uang pensiun dan usia pensiun. Sebab, kata Jogi, PHI menyatakan Surat Direktur Tanggal 4 September 2004 perihal pensiun tidak dapat dijadikan acuan dalam memberikan hak uang pensiun bagi pekerja karena bersifat sementara.

“PHI menyatakan perihal pensiun tetap mengacu kepada hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Jogi.

Selain itu, terhadap tuntutan karyawan yang meminta tidak adanya outsourcing di PT Ultrajaya, menurut Jogi, pekerja PT OMS dan CMS bukan sebagai pekerja PKWT atau outsourcing, melainkan sebagai pekerja yang ditunjuk dan diangkat oleh mitra bisnis PT Ultrajaya, yakni PT Tetrapack Indonesia dan PT SIG Combibloc Indonesia.

Disinggung BandungKita.id mengenai tuntutan karyawan yang menuntut gathering dengan melibatkan keluarga karyawan mengingat PT Ultrajaya berstatus sebagai perusahaan besar dan melantai di bursa saham dengan status perusahan Tbk, Jogi menyebut hal tersebut merupakan hak PT Ultrajaya untuk memutuskan.

Namun, ia menyebut selama ini gathering tetap dilaksanakan setiap tahun. Hanya memang tidak melibatkan keluarga karyawan.

“Kenapa tidak melibatkan keluarga karyawan, mungkin perusahaan yang lebih tahu. Mereka lebih tahu soal keuangan perusahaan,” elak Jogi. (M Zezen Zainal M/BandungKita.id)

Edito : M Zezen Zainal M

Comment