Caleg Milenial Ini Menjadi Caleg dengan Dana Kampanye Terbesar di KBB, Caleg Lain Laporannya Rasional dan Jujur?

BandungKita.id, POLITIK – Kontestasi politik tahun 2019 diwarnai dengan wajah-wajah muda terutama untuk calon anggota legislatif (caleg), baik caleg DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI. Munculnya tren kaum milenial, menjadi pertimbangan partai politik (parpol) untuk memberikan ruang kepada anak-anak muda untuk ikut berkompetisi.

Hampir di semua kabupaten/kota dan provinsi, bermunculan caleg muda. Caleg-caleg yang berasal dari kaum milenial itu tak hanya dicalonkan oleh parpol besar. Sejumlah parpol baru pun tak segan menempatkan anak muda sebagai caleg andalan mereka untuk menggaet kaum milenial.

Salah seorang calon anggota legislatif yang berasal dari kaum milenial adalah Mochammad Galuh Fauzi. Pemuda yang akrab disapa Galuh itu adalah caleg dari Partai Demokrat Dapil II Kabupaten Bandung Barat (KBB) yaitu Cikalongwetan, Cipeundeuy, Cipatat).

Sebagai kaum milenial yang sudah resmi menjadi caleg, ia mengaku berusaha untuk berbuat yang terbaik untuk memenangkan kontestasi. Caranya ia melakukan semuanya secara jujur dan senatural mungkin, termasuk dalam memberikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).

Berdasarkan LPSDK yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB, Galuh menjadi caleg dengan pengeluaran terbesar se-Kabupaten Bandung Barat. Laporan dana kampanye yang dilaporkannya bahkan lebih besar dibandingkan puluhan caleg petahana yang kembali mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD KBB.

Menurut laporan KPU KBB tersebut, dana sumbangan kampanye yang dilaporkan Galuh sekitar Rp 294 jutaan lebih. Angka ini jauh dibanding dana kampanye caleg lain. Sebagai gambaran, berdasarkan LPSDK KPU KBB, ada caleg lain yang melaporkan dana kampanye sebesar Rp 400 ribuan, Rp 1,9 jutaan, Rp 2,3 jutaan, Rp 6 juta. Ada pula yang melaporkan dana kampanye sekitar Rp 10 hingga 50 juta.

Seorang caleg petahana, Bagja Setiawan bahkan hanya melaporkan dana sumbangan kampanye sebesar Rp 10 juta. Namun banyak pula yang laporan dana kampanye nol rupiah dan tidak melaporkan dana kampanye.

BACA JUGA :

Pengertian LPSDK menurut PKPU No 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye, dana kampanye adalah laporan penerimaan dan pengeluaran dana untuk membiayai kegiatan kampanye baik partai politik maupun calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Bila merujuk pada PKPU No 34 Tahun 2018 tersebut, laporan dana kampanye yang dilaporkan para caleg di KBB ini mayoritas tidak rasional. Sebab, dengan wilayah geografis yang cukup luas, dana kampanye yang hanya jutaan dipastikan tak akan cukup untuk membiayai kegiatan kampanye mereka.

Bisa jadi, dana kampanye minim yang dilaporkan tersebut sama sekali tak mencukupi untuk mencetak media sosialisasi seperti spanduk, baliho atau media lain untuk menyosialisasikan caleg-caleg tersebut kepada masyarakat di dapilnya masing-masing.

Lembaga Kajian Democracy and Elektoral Empowement Partnership (Deep) menilai dana kampanye pemilu rentan penyelewengan. Hal itu dapat terlihat dari laporan sumbangan dana kampanye (LPSDK) peserta pemilu di Jabar tahun 2019.

Deep masih menemukan sejumlah peserta pemilu di Jawa Barat angka LPSDK-nya nol dan melaporkan namun dananya sangat minim. Hal itu cukup membuat kecurigaan, lantaran mana mungkin peserta pemilu tidak menggunakan biaya selama menjalankan kampanye.

Belum lagi, adanya temuan sejumlah caleg yang sama sekali tidak melaporkan dana kampanye. Menurut Direktur Eksekutif Deep, Neni Nur Hayati hal ini mencerminkan adanya ketidakpatuhan terhadap konstitusi.

Direktur Eksekutif Democracy and Elektoralempowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati. (Tito Rohmatullah/Bandungkita)

Padahal, LPSDK telah jelas diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan secara teknis diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018, Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

“Mengapa bisa terjadi caleg yang tidak melaporkan? Bagaimana pula dengan caleg yang melaporkan sumbangan dengan nominal nol (nihil). Apakah selama tahapan kampanye berlangsung tidak pernah pakai biaya dalam aktivitas kampanye,” kata Neni.

Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang dilaporkan Galuh kepada KPU mungkin paling masuk akal dibanding caleg lainnya. Lalu bagaimana tanggapan Galuh?

“Saya hanya berusaha memulai sesuatu dengan jujur termasuk dalam melaporkan dana kampanye. Menurut LPSDK KPU KBB, saya jadi yang terbesar dalam dana kampanye,” kata Galuh kepada BandungKita.id, Senin (11/2/2019).

Galuh mengaku awalnya tidak menyangka bila pengeluaran dana kampanye yang dilaporkannya menjadi yang terbesar se-KBB bahkan lebih besar dibanding para caleg petahana sekalipun. Ia mengaku tidak tahu persis apakah caleg lain melaporkan dana kampanyenya secara jujur atau hanya rekayasa.

“Ini bukan soal siapa paling berduit dan siapa paling boros, melainkan soal keberpihakan,” ucap pemuda lajang berusia 25 tahun itu.

“Banyak yang bilang terlalu boros. Namun lagi-lagi saya tegaskan ini berbicara keberpihakan. Bagaimana mungkin rakyat akan percaya kepada kita, bila kita tidak berbuat untuk rakyat,” ungkap Galuh.

Menurutnya, tidak mudah untuk meyakinkan masyarakat. Ia menyebut saat ini ada fenomena bahwa masyarakat sudah tidak percaya kepada wakil rakyat. Pasalnya, banyak wakil rakyat yang hanya turun ke masyarakat saat mereka kampanye. Sedangkan setelah terpilih, mereka melupakan masyarakat yang telah memilihnya.

“Bagi saya politik adalah ladang pengabdian. Kalaupun saya ditakdirkan menang, saya ucap alhamdulillah. Bilapun belum ditakdirkan menang, biarlah apa yang saya lakukan menjadi amal ibadah. Saya bisa berkontribusi bagi masyarakat melalui cara lain,” ujar Galuh. (M Zezen Zainal M)

Editor : M Zezen Zainal M

Comment