Dana Kampanye di Jabar Rentan Penyelewengan

Headline, Pileg, Pilpres1233 Views

BandungKita.id, BANDUNG– Lembaga Kajian Democracy and Elektoral Empowement Partnership (Deep) menilai dana kampanye pemilu di Jawa Barat rentan penyelewengan. Hal itu dapat terlihat dari laporan sumbangan dana kampanye (LPSDK) peserta pemilu tingkat Jabar tahun 2019.

Deep masih menemukan sejumlah peserta pemilu di Jawa Barat angka LPSDK-nya nol. Hal itu cukup membuat kecurigaan, lantaran mana mungkin peserta pemilu tidak menggunakan biaya selama menjalankan kampanye.

“Hasil pengamatan kami, terdapat caleg yang melaporkan dana kampanye, tapi jumlahnya tidak disebutkan,” kata Direktur Eksekutif Deep, Neni Nur Hayati kepada BandungKita, Senin (11/2/2019).

Belum lagi, adanya temuan sejumlah caleg yang sama sekali tidak melaporkan dana kampanye. Menurut Neni, ini mencerminkan adanya ketidak patuhan terhadap konstitusi.

Padahal, LPSDK telah jelas diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan secara teknis diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018, Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

“Mengapa bisa terjadi caleg yang tidak melaporkan? Bagaimana pula dengan caleg yang melaporkan sumbangan dengan nominal nol (nihil). Apakah selama tahapan kampanye berlangsung tidak pernah pakai biaya dalam aktivitas kampanye,” kata Neni.

Pada 25 Januari 2019, Bawaslu Jabar merilis LPSDK. Berdasarkan pengamatan DEEP seluruh partai politik di Jawa Barat menyerahkan LPSDK tepat waktu. Begitupun dengan Tim Kampanye Capres Cawapres serta 38 Calon DPD.

Namun dalam laporan tersebut tercatat ada 9 calon DPD tidak menyerahkan LPSDK, 372 caleg melaporkan dana sumbangan kampenye Rp.0, dan sebanyak 12 partai menyerahkan data tidak sesuai antara LPSDK-2 dengan LPSDK-4.

Selain itu, dari 16 partai peserta pemilu di Jawa Barat. Hanya partai Garuda yang menyampaikan laporan sumbangan dana kampenye dalam bentuk jasa. Untuk laporan dana kampenye dalam bentuk barang, hanya partai PPP yang menyerahkan laporan.

“Secara aturan, dana kampanye itu ada tiga jenis yakni uang, barang, dan jasa, menurut Bawaslu semua parpol melaporkan sumbangan bentuk uang, tapi yang lapor sumbangan bentuk barang dan jasa hanya satu parpol. Emang partai yang lain ga ada sumbangan barang dan jasa? ini kan nggak mungkin, perlu ditelusuri,” kata Neni.

Karenanya, Deep meminta agar seluruh peserta pemilu, baik itu partai politik, calon anggota legislatif, calon DPD dan Tim Kampanye Daerah (TKD) untuk lebih serius dalam melaporkan dana kampanye.

“Terkait sumbangan kampanye ini, ada tahap selanjutnya yakni Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ini kaitanya dengan dari mana, dan untuk apa sumbangan kampanye digunakan secara lebih rinci, karenanya kami mendorong KPU agar mempublikasikan LPPDK secar utuh,” pungkasnya.***(Tito Rohmatulloh/BandungKita)

Editor : Restu Sauqi

Comment