Dibalik “Defisit Anggaran” Bappenda Kab Bandung Diduga Gelapkan Anggaran?, LSM BAN: Pastikan Tidak Ada Praktik Culas!

BandungKita.id – Kabupaten Bandung, 13 Oktober 2025 Lonjakan drastis pendapatan retribusi terminal di Kabupaten Bandung memicu pertanyaan serius dari masyarakat sipil. Dalam surat resmi yang dilayangkan oleh DPP LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, organisasi tersebut meminta klarifikasi atas realisasi pendapatan terminal yang melonjak dari nihil pada tahun sebelumnya menjadi Rp973.810.000,- pada tahun 2023.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Yunan Buwana dan Sekretaris Jenderal Anes Riyadi, yang menyatakan bahwa transparansi dan akuntabilitas publik harus dijaga. “Kami meminta penjelasan terbuka mengenai metode perhitungan dan sumber data yang digunakan. Lonjakan ini tidak bisa dianggap wajar tanpa penjelasan rinci,” ujar Yunan.

BACA JUGA

Lemahnya Pengawasan BPK RI dan DPRD: LSM BAN Soroti Dugaan “Main Aman” dalam Kasus PT BDS, Dorong Pansus DPRD?

Permintaan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap pengelolaan retribusi daerah. Berdasarkan laporan keuangan dari berbagai daerah, termasuk Kabupaten Sidoarjo, realisasi retribusi jasa usaha dan perizinan tertentu hanya mencapai 91,87% dan 83,01% dari target anggaran tahun 2024. Sementara itu, laporan keuangan Kabupaten Bandung tahun 2023 menunjukkan bahwa realisasi total retribusi daerah mencapai Rp51,9 miliar atau 98,90% dari target, namun mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Kami juga mempertanyakan Pendapatan Restribusi dari parkir tepi jalan pada Tahun 2024 senilai Rp. 442.000.000,- untuk se Kabupaten Bandung dinilai sangat minim sekali dan kami menduga adanya kebocoran yang sangat signifikan dalam restribusi parkir pinggir jalan tersebut.

LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara juga mengutip sejumlah regulasi sebagai dasar hukum permintaan audiensi, termasuk UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Dalam surat terpisah kepada Kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat, mereka menyatakan bahwa temuan ini merupakan hasil investigasi berbasis laporan masyarakat dan pemantauan lapangan.

ARTIKEL PILIHAN

Dibalik Joget dan Penolakan Laporan Tahunan BDS, Ada Luka Keluarga Korban BDS, Netizen: “Kamu Ketahuan..”

Ketika Piagam Dilegitimasi, Justru Menyingkap Realitas BUMD di Balik Angka?

Gaya Balas Pantun Pemerintah Kabupaten Bandung dan Main Aman BPK di Kasus BDS, Sejumlah Bukti Terus Disorot APH

“minimnya pendapatan yang tidak disertai penjelasan rinci bisa menimbulkan kecurigaan publik. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada manipulasi data atau praktik yang merugikan keuangan daerah,” tegas Yunan Buwana

Bandungkita.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menunggu tanggapan resmi dari pihak Bapenda Kabupaten Bandung. Publik berhak tahu bagaimana dana retribusi dikelola dan apakah minimnya penerimaan tersebut mencerminkan tata kelola yang kurang profesional atau justru menyembunyikan potensi penyimpangan yang sangat signifikan hingga menimbulkan Defisit APBD yang disengaja. (Dhomz/BandungKita.id)

Comment