BandungKita.id, BANDUNG – Komisi pemilihan umum Kota Bandung membutuhkan sekitar 50.000 orang untuk ditugaskan sebagai kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang akan ditempatkan di 7.103 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Bandung.
Meskipun, pelaksanaan pemilu pada 17 April mendatang tinggal sekitar 2 bulan. Namun Ketua KPU Kota Bandung, Suharti yakin kebutuhan dengan jumlah fantastis tersebut akan terpenuhi dalam 65 hari jelang pelaksanaan pemilu mendatang.
“28 Februari kita akan lakukan rekrutmen, 1 TPS itu kebutuhannya 7 orang,” ungkapnya di acara Bandung Menjawab, Selasa (12/2/2019).
Adapun proses seleksi akan diserahkan ke panitia pemilihan di tingkat kecamatan, dan panitia pemilihan di tingkat kelurahan.
Berdasarkan Undang-Undang No.7 tahun 2018 tentang Pemilu, syarat menjadi KPPS salah satunya adalah usia minimal 17 tahun.
“Kami ingin ada regenerasi sekaligus edukasi bagaimana jadi penyelenggara pemilu, makanya kan tadinya batas usia minimal 21 tahun, sekarang jadi 17 tahun juga bisa jadi panitia” tambah Suharti.
Syarat lainya yakni calon KPPS harus warga sekitar TPS berada, dan tidak perlu ada bidang pendidikan tertentu yang jadi syarat.
“Latar belakang pendidikan bebas aja, karena nanti kita lakukan bimbingan teknis juga jadi soal kemampuan menjalankan tugas akan kita arahkan,” ujarnya.
Suharti juga menekankan kepada mahasiswa agar ikut terjun menjadi bagian penyelenggaraan pemilu. Agar bisa mempraktekkan apa yang dipelajari di kampus khusunya tentang proses demokrasi.
“Kami berharap, rekan-rekan mahasiswa itu mau berpartisipasi sebagai penyelenggara jadi tidak hanya beretorika di kampus tapi bagaiman mereka mengamalkan (demokrasi) itu sebagai penyelenggara di pemilu ini,” pungkasnya. (Tito Rohmatulloh/BandungKita.id)
Editor: Dian Aisyah
Comment