BandungKita.id, NASIONAL – Direktorat Jenderal Perbuhungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) per 20 Februari 2019, telah memverifikasi sebanyak 33.052 kapal penangkap. Sementara jumlah nelayan yang sudah disertifikasi untuk menerima buku pelaut mencapai 232.414 orang.
“Akhir Januari 2019, jumlah kapal penangkap ikan kurang dari 7 GT yang sudah disertifikasi pas kecil sebanyak 30.529 kapal. Per 20 Februari kemarin jumlah kapal yang disertifikasi pas kecil sudah bertambah mencapai 33.052 kapal,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hengki Angkasawan, di Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Dari jumlah 33.052 kapal yang sudah disertifikasi tersebut, menurut Hengki, sebanyak 19.694 kapal berada di Pulau Jawa. Sementara sebanyak 13.338 kapal berada di luar Pulau Jawa.
Ia menjelaskan, sertifikasi ini silakukan untuk memenuhi aspek kelayakan kapal dan keselamatan khususnya bagi kapal penangkap ikan atau nelayan. “Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berkomitmen untuk melakukan percepatan sertifikasi atau pengukuran kapal penangkap ikan,” ujarnya.
Mengenai sertifikasi terhadap para nelayan, menurut Hengki, merupakan bagian agar para nelayan bisa memperoleh buku pelaut yang menjadi salah satu dokumen yang wajib dimilik pelaut.Sertifikasi ini dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
Program ini juga bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Yang juga telah menyelesaikan pembahasan draft perjanjian kerjasama tentang pelayanan status hukum kapal penangkap ikan dan kepelautan.
Selain itu, kedua Kementerian ini juga akan melakukan pertukaran data kapal untuk mencegah terjadinya duplikasi data kapal. (Dian Aisyah/Bandungkita.id)
Sumber: Humas Setkab
Comment