BandungKita.id, NASIONAL – Setelah melewati pemeriksaan selama 1×24 jam, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
Ketua partai berlambang Kabah yang juga partai pendukung utama Calon Presiden Nomor urut 1, Joko Widodo-Ma’ruf Amin tersebut diduga terlibat kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, Sabtu (16/3).
Romy, sapaan akrab Romahurmuziy, ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muh Muafaq Wirahadi.
BACA JUGA :
KPK Beberkan Dugaan Korupsi yang Menjerat Ketum PPP
Laode Syarif mengatakan, Romy yang juga anggota Komisi XI DPR itu diduga menerima suap dari keduanya. Suap yang diduga diterima Romy adalah sebesar Rp 300 juta.
Romy sebagai pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Haris dan Muafaq sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.(M Zezen Zainal M/BandungKita.id)
Editor : M Zezen Zainal M
Comment