BandungKita.id, GARUT – Polres Garut mengamankan 3 ribu lebih minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merek di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Timur, Kampung Kamasan, Desa Jatisari, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Diduga Rumah tersebut dijadikan gudang penyimpanan miras.
Penggerebekan dipimpin langsung Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna dan Kasatnarkoba Polres Garut, AKP Cepi Hermawan pada Rabu (15/5/2019) dini hari.
“Kami dapat laporan dari warga yang curiga terhadap aktivitas rumah dua tingkat ini. Lokasinya memang strategis karena berada di pinggir jalan,” kata Budi, Rabu (15/5/2019).
Dari gudang miras tersebut, polisi mengamankan 144 dus dengan total 3.456 botol. Miras dari gudang di Karangpawitan itu jadi salah satu penyuplai di wilayah Garut.
“Kami investigasi sebelum menggerebek rumah ini. Hasilnya memang rumah ini jadi gudang miras,” katanya.
Bca juga:
Kecewa Melihat Kondisi Jalan, Bupati Garut Geleng-geleng Kepala Saat Tinjau TPA Pasirbajing
Polisi mengamankan seorang pria penjaga gudang berinisial SK (22), warga Tarogong Kidul. Sedangkan pemilik rumah yang merupakan seorang wanita berinisial DD (40), warga Tarogong Kidul masih dalam pencarian.
Miras di gudang tersebut baru dipasok dan akan diedarkan pemilik di malam Idulfitri. Barang tersebut berasal dari luar Garut.
“Sengaja disembunyikan dulu di rumah ini. Nanti baru diedarkan di malam takbiran. Alhamdulillah bisa kita amankan sebelum beredar,” ujarnya.***(M Nur el Badhi).
Editor: Restu Sauqi
Comment