BandungKita.id, GARUT – Ramai aksi people power yang akan digelar di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (22/5/2019) mendatang. Bupati Garut, Rudy Gunawan melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut untuk mengikuti aksi tersebut.
Tidak hanya itu, Rudy pun mengancam akan memberikan sanksi yang berat, bahkan pemecatan bagi ASN yang memaksakan diri ikut.
Rudy mengatakan setiap ASN yang hendak berangkat ke Jakarta untuk mengikuti people power, harus seizin Pemkab.
Hal ini dikatakan Rudy selepas memimpin apel Hari Kebangkitan Nasional di Lapangan Setda Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Senin (20/5/2019). “Dia harus punya izin, kami tidak akan izinkan,” katanya.
“Saya memberikan larangan. Kalau dilanggar, akan mendapatkan sanksi,” ujar Rudy menambahkan.
Baca juga:
Kabupaten Garut Darurat Sampah, Pemda Dinilai Tidak Serius Tangani Sampah
Tertangkap Basah Sedang Asyik Berjudi, Sembilan Warga Diamankan Polisi
Sanksi yang akan diberlakukan kepada pelanggar, kata Rudy, cukup berat, bisa sampai pemecatan. Sebagai pimpinan daerah, Rudy akan memberlakukan peraturan pemerintah soal disiplin pegawai negeri.
“Kalau dia pergi tanpa izin, maka kita akan memberlakukan PP 53 tahun 2010, yang ujung-ujungnya adalah pemecatan karena mereka sendiri adalah tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan,” ungkap Rudy.
Rudy mengatakan langkah itu diambil untuk menjaga kondusifitas pasca Pemilu 2019. Rudy ingin masyarakatnya hidup rukun dan berdampingan kembali setelah pemilu selesai.
Selain melarang anak buahnya untuk berangkat ke Jakarta, Rudy juga mengimbau masyarakat Garut, untuk tidak berangkat.
“Kalau melarang (masyarakat) kami kan tidak boleh karena itu adalah haknya mereka. Hak konstitusional. Tapi kalau PNS, karena saya sebagai pembina kepegawaian daerah, saya memberikan larangan,” pungkas Rudy.***(M Nur el Badhi)
Editor: Restu Sauqi





Comment