Praktik Prostitusi Online di Garut Ditawarkan Melalui Aplikasi Michat, Segini Tarifnya Sekali Kencan

BandungKita.id, GARUT – Terbongkarnya kasus prostitusi online oleh Satreskrim Polres Garut di salah satu hotel di kawasan Cipanas Garut menyisakan banyak fakta yang terbongkar. Para mucikari yang sudah jadi tersangka diketahui menjajakan pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi pesan online.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, pihaknya menemukan indikasi jual beli atau transaksi online. Para tersangka yang menjadi muncikari menawarkan PSK melalui aplikasi michat.

“Setelah bertransaksi, lelaki yang memesan diminta untuk datang ke Hotel Candra Kirana di Cipanas. Di sana muncikari sudah menyediakan wanitanya,” ujar Budi di Mapolres Garut, Sabtu (25/5/2019).

Ilustrasi prostitusi online (foto:net)

Seperti diketahui, polisi menggerebek prostitusi online tersebut pada Jumat (24/5/2019) malam. Ada lima pria hidung belang dan tujuh PSK yang dibawa ke Mapolres Garut.

BACA JUGA :

Gerebek Prostitusi Online, Polisi Amankan 5 Lelaki Hidung Belang di Cipanas Garut

 

Kapolres Garut Pastikan Tak Ada Warga Garut yang Meninggal di Aksi 22 Mei

 

Bikin Heboh, Artis Preman Pensiun Jualan Kicimpring di Simpang Lima Garut

 

Dua orang dijadikan tersangka yakni TA dan SA. Perannya masing-masing sebagai muncikari dan kurir. Keduanya merupakan warga Kota Bandung. Sedangkan para korban atau PSK berasal dari Bandung dan satu orang dari Garut.

“Lelaki yang pesannya juga berasal dari Bandung. Alasan mereka katanya sedang liburan ke Garut,” kata Budi didampingi Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mapaseng.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna menunjukkan barang bukti dari para tersangka kasus prostitusi online yang dibongkar di kawasan Cipanas Garut, Sabtu (25/5/2019). (M Nur el Badhi/BandungKita.id)

 

Kepada polisi, para korban dan muncikari mengaku terpaksa menjalankan aksi prostitusi di bulan Ramadan karena terdorong kebutuhan. Para tersangka dan korban sudah beberapa hari tinggal di hotel tersebut.

“Kalau operasionalnya sudah lebih dari satu tahun. Mereka menawarkan melalui jejaringnya di michat,” ucapnya.

Sekali kencan, tarif yang ditawarkan berkisar dari Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Menurut Budi, ada dua korban yang masih di bawah umur.

“Ada tiga pasal yang dikenakan. Pasal 296 junto pasal 506 untuk muncikarinya dan UU perlindungan anak karena ada dua orang yang dibawah umur. Serta UU ITE pasal 45 junto 28 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (M Nur el Badhi/BandungKita.id)

Editor : M Zezen Zainal M

Comment