Awas! Perusahaan Tak Berikan THR Bisa Dicabut Izin Operasionalnya

BandungKita.id, BANDUNG – Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi menegaskan tunjangan hari raya (THR) harus diberikan kepada pekerja. Bila tidak, maka perusahaan perusahaan berpotensi diganjar sanksi pencabutan izin operasional.

“Sanksi tentu ada, administrasi, teguran dan lain sebagainya, tapi nanti memang harus didalami dulu kasusnya oleh pengawas ketenagakerjaan. Jadi nanti ada pengecekan lapangan, pemeriksaan, dan tentu akan dilihat sejauhmana nilai pelanggarannya,” kata Ade saat dihubungi BandungKita, Minggu, (26/5/2019).

Baca juga:

AJI Bandung Akan Buka Posko Pengaduan THR Khusus Bagi Pekerja Media

 

Sanksi administrasi yang dimaksud Ade, yakni berupa teguran, musyawarah hingga pencabutan izin operasional perusahaan. “Ya sangsi terberatnya ya itu izin usahanya itu dicabut,” kata Ade.

Tak ada toleransi, kata Ade, bahwa berdasarkan Peraturan Mentri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 THR wajib diberikan sebelum lebaran maksimal H-7 lebaran.

“Tapi bisa dimusyawarahkan, kalau pun belum diberikan maka jadi hutang. H-7 lebaran itu harus sudah diberikan oleh perusahaan,” ungkapnya.

Meski demikian, Ade mengimbau kepada perusahan yang kesulitan secara keuangan, sehingga mengorbankan hak pekerja batal mendapat THR, agar melaporkan kesulitan tersebut kepada pekerjanya.

Baca juga:

Perusahaan Wajib Berikan THR Paling Lambat H-7 Idulfitri

 

Hal itu suapaya kebijakan THR di perusahaan terkait, bisa diputuskan atas kesepakatan kedua belah pihak, baik pekerja maupun perusahaan.

“Tentunya semua perusahan harus patuh terhadap Permenaker Nomor 6 tahun 2016, dalam hal ini gubernur juga sudah memberi edaran untuk memberikan THR sesuai aturan,”Kata adi.

Secara aturan, sanksi Administratif yang dimaksud Ade yakni terdapat pada ayat 1 pasal 11 Permenaker Nomor 6 tahun 2016, adapun sanksi administratif bagi perusaahan tersebut diatur dalam pasal 2 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif.

Dalan pasal tersebut, sanksi administratif berupa teguran tertulis, pemberhentian kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha.***(Tito Rohmatulloh/BandungKita)

Editor: Restu Sauqi

Comment