AJI Bandung Akan Buka Posko Pengaduan THR Khusus Bagi Pekerja Media

Kota Bandung397 Views

BandungKita.id, BANDUNG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandung bakal membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) khusus bagi pekerja media mulai 28 Mei 2019 mendatang.

“AJI bersama LBH Bandung akan buka posko pengaduan bagi pekerja media yang tidak mendapat THR oleh perusahaannya,” ungkap Ketua AJI Bandung, Ari Syahril Ramadhan kepada BandungKita.id, Minggu (26/5/2019).

Hasil dari pengaduan tersebut, kata Ari, akan dikumpulkan kemudian dilanjut ke tahap advokasi melalui jalur normatif. “Hasilnya nanti akan dilaporkan ke pengawas Disnaker Jabar,” sebutnya.

Baca juga:

Perusahaan Wajib Berikan THR Paling Lambat H-7 Idulfitri

 

Ari menjelaskan mekanisme dan nominal THR yang wajib perusahaan media berikan kepada buruh medianya mengacu pada regulasi perburuhan, yaitu sesuai Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

“Batas akhir pemberian THR H-7 menjelang Hari Raya seperti yang diatur di Permen,” ujarnya.

Selain buruh tetap, AJI mendorong pemilik media memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja media berstatus kontrib atau paruh waktu.

“Ketentuannya diatur di Permen. Kalau (pekerja media) di atas satu tahun, besaran THR satu kali upah (take home pay). Kalau kurang, hitungannya masa kerja (bulan)/ 12 dikali upah,” pungkasnya.***(Bagus Fallensky/BandungKita.id)

Editor: Restu Sauqi

Comment