Pengamat Minta Pendukung 01 dan 02 Terima Hasil Putusan Sidang MK

Nasional, Politik482 Views

BandungKita.id, BANDUNG – Pengamat dari Lingkar Kajian Komunikasi Politik (LKKP) Jawa Barat, Adiyana Slamet mengimbau kedua pendukung capres dan cawapres pemilu 2019 harus legawa terhadap hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal digelar, Kamis (27/6/2019) mendatang.

Pasalnya, Juru bicara TKN Jokowi-Ma’ruf, Ace Hasan Syadzily maupun Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, telah secara terbuka menyakatakan bakal menerima apa pun keputusan MK.

Adi menegaskan, pesan tersebut jangan hanya terucap di tataran elite tim pemenangan, tapi juga perlu diterapkan oleh seluruh pendukung di tataran akar rumput.

“Itu kan pesan politik, baiknya jangan hanya di depan media ngomong seperti itu, kemudian ada gerakan silent yang menunjukan sebenernya menolak hasil MK itu sendiri,” ujar Adiyana Slamet saat ditemui BandungKita.id, Selasa (25/6/2019).

Baca juga:

Sebanyak 13.747 Personel Kawal Sidang di MK

 

Jelang Putusan MK, MUI Minta Pendukung 01 dan 02 Berdamai

 

Sikap menerima hasil putusan MK, kata Adiyana dinilai penting diterapkan di tataran akar rumput lantaran bisa menjaga stabilitas politik dan meredam potensi konflik yang bakal terjadi pasca pengumuman hasil sidang tersebut.

“Kalau memang betul masing-masing kubu berfikir tentang kepentingan besar, untuk melahirkan pemimpin yang konstitusional, menjaga stabilitas politik dan keamanan, maka perlu dibarengi dengan setiap kubu memastikan pesan politik tersebut bisa diinterpretasikan oleh pendukungnya masing-masing,” tegas Adi.

Adi juga mendesak pasangan calon Prabowo dan Jokowi segera bertemu. Hal ini sebagai upaya meredam kesan saling tuding yang selama ini terus bergulir.

“Harusnya masing-masing Capres segera menyusun agenda untuk silaturahmi, dan membangun kesepahaman, pertemuan itu menjadi titik tolak bahwa rekonsiliasi itu penting dalam kontestasi pemilu,” ujarnya.***(Tito Rohmatulloh/BandungKita)

Editor: Restu Sauqi

Comment