Wiranto : Jika Ada Unjuk Rasa di Sekitar MK Berarti Tak Mengantongi Izin

Nasional986 Views

Bandungkita.id, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, (Menko polhukam) Wiranto menyebut aksi unjuk rasa di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengantongi izin. Oleh karena itu, Polisi berhak membubarkan aksi tersebut

“Kita tidak kasih izin untuk demonstrasi sekitar MK. Kalau ada demonstrasi berarti nggak ada izin. Kalau tidak ada izin, berarti polisi berhak membubarkan,” jelasnya, dilansir Antaranews, Rabu (26/6).

Pembubaran aksi massa itu, kata Wiranto telah diatur dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum “Ini semua ada di undang-undang ya, bukan polisi melarang sendiri. Itu saja, kita tunggu saja”.

Menurut Wiranto, jika ada demonstrasi liar, pasti ada pihak-pihak yang menggerakkan, aparat akan mencari siapa di balik aksi tersebut.

“Kalau ada demonstrasi liar, saya katakan tentu ada sponsornya, ada yang menggerakkan. Yang bertanggung jawab mereka, nanti akan kita cari,” tandasnya.***(Restu Sauqi)

Comment