Kasus Ayah Cabuli Anak Kandungnya, Polisi : Telah Berlangsung Selama Lima Tahun

GarutKita533 Views

BandungKita.id, GARUT – Terhitung lima tahun lebih UAR (42) menyetubuhi anak kandungnya NA (16) di rumahnya, di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Aksi pencabulan sang ayah dilakukan pada saat NA masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas empat.

Aksi bejat UAR akhirnya dilaporkan mantan istri dan pamannya ke Polsek Malangbong. UAR yang sudah menduda salam hampir 5 tahun lebih ini tega mencabuli anaknya sendiri hingga NA melahirkan anak perempuan di RSU dr Selamet Sabtu (15/6/2019) lalu.

Menurut Kapolres Garut, AKBP Budi Satri Wiguna, pihaknya mengamankan tersangka UAR dengan dugaan pencabulan terhadap anaknya sendiri. “Dugaan pencabulan oleh bapak kandung terhadap anak kandungnya sendiri,” katanya usai melakukan jumpa pers di Halaman Mapolres Garut, Selasa (2/7/2019).

Baca juga:

Bejat! Seorang Ayah Tega Hamili Anak Kandungnya

 

Karena pada tahun 2010 lalu sudah menduda, UAR memiliki hasrat sebagai seorang suami yang membutuhkan kebutuhan biologisnya. Pada tahun 2015 kata Budi, UAR menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

“Hal ini dilakukan sampai tahun 2019, terhitung dari usai korban 12 tahun sampai usia 16 tahun berulang-ulang dilakukan oleh bapak kandungnya,” katanya.

Akibatnya, korban yang masih dibawah umur itu harus melahirkan bayi perempuan dari ayahnya sendiri. “15 Juni kemarin melahirkan cucunya tersangka,” katanya.

Baca juga:

Bejat! Guru Agama SD Ini Cabuli 9 Siswinya di Kelas, Begini Kronologisnya

 

Modus tersangka UAR sendiri, korban NA dipaksa untuk melayani nasfu bejatnya hingga adanya ancaman dan kekerasan, serta dilakukan berulang-ulang kali dan hal itu dilakukan di rumahnya sendiri.

“Modusnya dipaksa, dan dilakukan berulang-ulang,” ucapnya.

Pihak kepolisian mengamankan satu pasang baju tidur warna pink, satu buah celana dalam, serta bra warna abu-abu.

Tersangka UAR diancam dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 UURI No 35 Tahun 2014 serta UURI tentang perlindungan anak, ancaman kurungan lima sampai 15 tahun, ditambah 1/3 karena dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri.***(M Nur el Badhi)

Comment