Wu Tower di Pasteur Diduga Belum Kantongi Amdal, Pemkot Bandung Dinilai Tutup Mata

BandungKita.Id, BANDUNG – Sebuah bangunan yang memiliki kurang lebih 12 lantai di kawasan Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung tampak terus menggelar kegiatan pembangunannya, padahal gedung tersebut diduga tak memiliki dokumen analisa dampak lingkungan (Amdal), izin lingkungan, maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Gedung tersebut bernama WU Tower, lokasi tepatnya berada di Kelurahan Sukawarna, Kecamatan Sukajadi, berada di sekitar persimpangan antara Jalan Dr Djunjunan dengan jalan Cibogo.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat menemukan fakta bahwa pembahasan Amdal bangunan tersebut baru digelar ketika bangunan itu telah berdiri setinggi 5 lantai.

“Pada April 2019 kami diundang oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung untuk mengikuti sidang Amdal salah satu bangunan, tapi saya belum tahu bangunan apa, namun karena saya sering pulang ke Cimahi dan melihat Wu Tower, saya coba cocokkan dengan data-data di sidang Amdal tersebut, ternyata cocok akhirnya kami protes, dan sidang batal digelar,” Kata Manajer advokasi dan kampanye Walhi Jabar, Meiki W. Paendong, saat dihubungi, Selasa (2/7/2019).

Baca juga:

Tetangga Wali Kota Bandung Keluhkan Luapan Saluran Air yang Timbulkan Bau, Lokasinya Dekat Rumah Oded

 

Saat pertemuan itu, Walhi melancarkan protes mengapa bangunan sudah berdiri 5 lantai, namun Amdal baru dibahas. Menurut Meiki, mestinya Amdal adalah modal pertama yang perlu dimiliki sebelum melakukan pembangunan apa pun dalam sebuah proyek.

“Waktu itu, betul dihadiri Kepala Dinas LHK, Kamalia Purbani dan tensi persidangan juga sempat naik dan akhirnya sidang pun dibatalkan karena enggak bisa dibahas kalau bangunan yang sudah berdiri,” kata Meiki.

WU Tower yang baru berdiri 5 lantai pada April 2019, pasca sidang tersebut tidak menghentikan pembangunannya. Walhi melihat justru pembangunannya makin gencar, pada Juni 2019 telah berdiri menjadi 10 lantai.

“Saat kami konfirmasi kembali ke pihak dinas, katanya sudah melakukan peneguran dan jawaban pengembang tidak ada pekerjaan pembangunan rumah, hanya beres-beres aja. Tapi peta lapangan menunjukkan tetap ada pembangunan, ini bagaimana,” kata Meiki.

Baca juga:

Geruduk Kejati Jabar, GMBI Minta Aparat Hukum Tindak Uu Ruzhanul Ulum dan Oded M Danial

 

Meiki mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup menyebut bakal meminta masukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk menuntaskan persoalan tersebut.

Padahal menurutnya dalam Perda nomor 14 tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung di Kota Bandung, pada ayat 6 pasal 9 Bab II Tentang fungsi dan klasifikasi bangunan gedung telah jelas disebutkan bahwa bila terjadi pelanggaran maka dikenakan sanksi administratif berupa
pembongkaran Bangunan Gedung dan dikenai sanksi denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang telah dibangun.

 

Wu Tower di Kelurahan Sukawarna, Kecamatan Sukajadi,

 

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku belum mengetahui informasi apapun terkait hal tersebut.

“Waduh, saya baru tahu, nanti dicek yah, ya jadi ginilah, harus di bongkar, kalau ada bangunan yang belum ada izin, kita kembalikan pada aturan main, mudah-mudahan ada kesadaran dari yang melakukan pembangunan, ada di perda 14 tahun 2018 itu Perda Bangunan,” kata Ema, Selasa (2/7/2019).

Baca juga:

Tak Datang ke PTUN, Wali Kota Bandung Utus Ema Sumarna

 

Sementara itu saat coba dihubungi lebih lanjut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Kamalia Purbani belum memberikan keterangan apapun. Hingga Rabu (3/7/2019) pagi, meski sempat merespon, namun Kamalia belum menyatakan kesediaan nya untuk diwawancara.

Waalaikumsalam, bentar ya saya masih mimpin rapat,” ujar Kamalia melalui WhatsApp.

Sementara itu berdasarkan pantauan di lokasi, Selasa sore tampak para pekerja di sekitar kawasan proyek masih beraktivitas, beberapa di antaranya tampak beristirahat di depan proyek, dan beberapa lainnya tampak mengoperasikan alat berat.

Salah satu warga menuturkan bahwa pembangunan tersebut sudah berjalan kurang lebih 1 tahun terakhir dan akan dibangun lebih dari 10 lantai.

“Iyah ini mau dibangun dengar-dengar sih 12 lantai, sudah jalan setahun, katanya buat perkantoran,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya. ***(Tito Rahmatullah/BandungKita)

Editor: Restu Sauqi

Comment