Langgar Netralitas, 991 ASN Terancam Kena Sanksi

Nasional600 Views

Bandungkita.id, JAKARTA – Kasus keterlibatan ASN dalam aktivitas politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018 dan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 masih ditemukan.

Data Kedeputian BKN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg) menetapkan sebanyak 991 Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam pelanggaran netralitas.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengemukakan, dari jumlah 991 ASN itu, 299 sudah diproses sampai tahap pemberian sanksi yang terdiri dari 179 dikenakan sanksi disiplin dan 120 dikenakan sanksi kode etik.

“Adapun 692 sisanya yang belum ditetapkan sanksi masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut dengan pihak instansi masing-masing,” kata Ridwan dalam siaran persnya Selasa (23/7/2019).

Baca juga:

Tegur 11 Gubernur dan 80 Bupati, Mendagri Minta ASN di Daerah yang Terlibat Korupsi Segera Diberhentikan

 

Sebelumnya BKN sudah melakukan sinkronisasi data pelanggaran netralitas dengan instansi pemerintah daerah (Provinsi/Kota/Kabupaten) pada tanggal 4–10 Juli 2019. Mengingat dari total 991 ASN yang terlibat pelanggaran netralitas, 99.5% berstatus pegawai instansi pemerintah daerah.

Kepala Biro Humas BKN itu mengingatkan, ketentuan jenis pelanggaran dan sanksi disiplin untuk ASN yang terbukti melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Terhadap pelanggaran itu, menurut Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, sanksi yang diterapkan dapat berupa: Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun; Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; Pembebasan dari jabatan; hingga Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.***

Comment