Mau Nikah? Yuk Kenali Dulu Peran P3N

GarutKita7409 Views

BandungKita.id, GARUT – Bagi para calon pengantin yang hendak menikah tentu akan berurusan dengan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing-masing. Namun banyak yang tidak paham peran dari P3N atau Petugas Pembantu Pencatat Nikah.

“Kalau di Kampung-kampung itu biasanya dikenal dengan sebutan ‘naib atau ‘lebe’,” kata Kasi Bimas Islam, Edi Imroni saat ditemui di Kantornya di Jalan Pahlawan Garut, Selasa (30/7/2019).

Menurutnya, banyak masyarakat yang tidak tahu tentang tugas dan fungsi P3N. P3N sendiri diangkat oleh Pemerintahan Desa setempat untuk membantu masyarakat yang hendak menikah bahkan dalam mengurus perceriana.

“Statusnya sendiri pegawai honorer yang diangkat oleh desa setempat, yah itu tugasnya (membantu proses pernikahan),” katanya.

Baca juga:

Belum Bayar Pajak, Hotel Ini Diberi Teguran Oleh Bependa Garut

 

Biasanya masyarakat yang hendak mengurus urusan pernikahan selalu menggunakan jasa P3N karena biasanya warga setempat yang diangkat. Namun banyak juga masyarakat yang belum faham terkait pekerjaan yang dilakukan oleh naib atau P3N.

Bila seharusnya ketika calon pengantin yang hendak menikah di kantor KUA tidak dipingut biaya. Namun bagi yang hendak menikah di luar kantor KUA akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp600 ribu.

“Tapi banyak masyarakat yang hendak mengurus biaya pernikahan selalu dikanakan biaya administrasi sebesar Rp1 juta,” katanya.

Baca juga:

Woow! Mantan Bupati Garut Aceng Fikri Menikah Lagi, Istrinya Cantik Jelita

 

Bila diurus sendiri kata Edi calon pengantin hanya perlu membayar Rp600 ribu saja, tapi ketika menjuk P3N atau naib maka akan dikenakan jasa P3N sebesar Rp400 ribu.

“Dan itu tidak diatur, hanya seikhlasnya dari calon pengantin kepada P3N (naib) yang mengurus dokumen pernikahaannya,” katanya.

Jadi sebenarnya tidak ada patokan yang harus diberika sebagai jasa pengurusan dokumen dari calon pengantin, hanya saja kata Edi kebiasaan masyarakat untuk membayar kepada P3N sebesar Rp1 juta. (M Nur el Badhi)

Editor: Restu Sauqi

Comment