BandungKita.id, MUSIK – Penyanyi asal California, Katy Perry tersandung kasus pelanggaran hak cipta terkait lagu hitnya āDark Houseā yang dianggap meniru 16 detik instrumen lagu Joyful Noise dari rapper gospel bernama Flame.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh rapper Flame alias Marcus Gray beserta dua penulis lainnya sejak 5 tahun yang lalu.
Juicy J yang turut menyanyikan lagu tersebut pun digugat. Tidak hanya itu, produser Dr. Luke, Max Martin dan Cirkut serta Sarah Hudson penulis lagu turut digugat.
Persidangan yang berlangsung selama sepekan itu, turut mengundang Katy Perry dan tim sebagai saksi. Perry mengaku, lagu tersebut memang karyanya dan ia tidak pernah mendengar lagu rap Kristen sebelum gugatan itu muncul.
Dilansir dari Liputan6, sembilan orang juri di pengadilan memutuskan bahwa Katy Perry dan tim penulis lagu āDark Horseā secara tidak pantas telah menjiplak lagu rap rohani āJoyful Noiseā tanpa persetujuan Marcus Gray.
Kuasa hukumnya mengatakan bahwa beat yang digunakan terlalu umum untuk dilindungi hak cipta.
“Tak ada pendaftaran hak cipta untuk beat itu sendiri, yang berarti tak ada klaim yang bisa diajukan soal pelanggaran hak cipta yang berurusan dengan beat,” tutur pengacara Katy Perry, Christine Lepera.
Pengadilan memutuskan lagu āDark Houseā terbukti menijplak secara tidak sah. Perry kalah dalam sengketa pelanggaran hak cipta tersebut. Kini kasusnya beranjak ke fase penalty.
Juri pengadilan segera memutuskan berapa ganti rugi yang harus di bayar oleh Katy Perry dan tim. Pada saat pembacaan keputusan, Perry tidak menghadiri undangan tersebut.***(Fitri MJ/Job Bandungkita.id)
Editor: Restu Sauqi
Comment