Bandungkita.id, GARUT – Bupati Garut Rudy Gunawan membenarkan terkait status tersangka Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Kuswendi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sport Hall (SOR) di Jalan Suherman, Ciateul pada tahun 2016 lalu.
Informasi tersebut ia dapatkan setelah menerima surat pemberitahuan dari Polres Garut. “Saya sudah menerima surat pemberitahuan (penetapan tersangka) dari Polres,” katanya, Senin (19/8/2019).
Menurutnya dalam surat keterangan tersebut ada dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
“(Dalam surat pemberitahuan itu) ada dua orang yang (ditetapkan menjadi) tersangka yaitu PPK dan Kepala Dinas (Pemuda dan Olahraga),” ucapnya.
Baca juga:
Rayakan Hari Kemerdekaan, Tukang Becak di Garut Tampilkan Atraksi Freestyle
Meski sudah menjadi tersangka kata Rudy, pihaknya belum bisa memindahkan atau mengosongkan posisi Kadispora. Selain karena belum menjabat selama dua tahun, belum ada ketetapan secara hukum.
Saat ini Kadispora tetap menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, karena belum ada penetapan secara hukum.
“Jabatan Kadisnya tidak bisa dipindahkan, karena belum ada penetapan (hukum),” ucapnya.
Terpisah, Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna tidak bisa memberikan pernyataan terkait ditetapkannya Kadispora sebagai tersangka karena kewenangannya ada di Polda Jabar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kuswendi tidak bisa dimintai keterangan karena sedang melaksanakan Ibadah Haji.***(M Nur el Badhi)
Editor : Restu Sauqi
Comment