BandungKita.id, Garut – Hari pertama Operasi Patuh Lodaya 2019, Kepolisian Resor Garut mengankut puluham kendaraan roda dua yang melanggar dan tidak melengkapi surat-surat saat berkendara.
Menurut Kasat Lantas Polres Garut, AKP Rizky Adi Saputro, operasi itu dilakukan di kawasan tertib lalu lintas (KTL). Hal ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada pengendara, tentang tertib lalu lintas.
“Sengaja kami lakukan di kawasan tertib lalu lintas, karena banyak pengendara yang masih melanggar juga,” katanya usai melakukan Operasi Patuh Lodaya di Jalan Ahmad Yani, Kamis (29/8/2019).
Menurutnya, operasi ini dilakukan secara represif oleh petugas gabungan. Supaya masyarakat bisa paham dan tertib dalam berlalulintas. Terutama membawa kelengkapan surat kendaraan
“Hal ini dilakukan demi terwujudnya kawasan tertib lalu lintas bagi pengendara roda dua maupun empat,” katanya.
Baca juga:
Hari Pertama Operasi Patuh Lodaya 2019, Polres Bandung Catat 435 Pelanggaran
Bagi pengendara yang tidak dilengkapi dengan surat-surat, Polisi langsung mengambil tindakan berupa pengangkutan kendaraan.
“Ini (pengangkutan kendaraan) sebagai efek jera kepada pengendara agar tidak parkir sembarangan di kawasan tertib lalu lintas,” katanya.
Pengangkutan kendaraan ini juga dilakukan karena masih banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan di tempat yang tidak seharusnya.
“Banyak sekali pelanggaran seperti parkir di badan jalan. Ahmad Yani, jalan protokol dilarang stop, parkir sembarangan,” katanya.
Seperti diketahui, Operasi Patuh Lodaya 2019 sendiri dilakukan selama 14 hari, terhitung hari ini sampai 11 september mendatang.***(M Nur el Badhi)





Comment