BandungKita.id, GARUT – Bintara Urusan SIM Polres Garut Aiptu Tata Setiawan mengatakan, jumlah pemohon pembuatan SIM meningakat drastis selama operasi Lodaya 2019 berlangsung.
“Rata-rata naik sekitar 30-40 persen dibanding pemohon hari biasa,” ujarnya, selepas konferensi pers capaian 4 hari hasil operasi Lodaya di Mapolres Garut, Selasa (3/9/2019).
Menurut Tata, tingkat kepatuhan warga untuk membuat SIM meningkat secara drastis dibanding hari biasa.
“Paling banyak kalangan kaula muda untuk kendaraan roda dua,” kata dia.
Sementara pemohon SIM roda empat, lebih banyak didominasi orang dewasa dan orang tua. “Namun apapun itu, seluruh usia yang sudah memenuhi persyaratan kami layani dengan profesional,” ujar dia.
BACA JUGA:
Destinasi Selfie Baru Kaum Milenial, Pasar Destinasi Digital Situ Cangkuang Garut Diresmikan Menpar
Lembaganya mencatat, angka perpanjangan SIM tiap hari berada pada interval 150-180 orang pemohon, sementara untuk pemohon SIM baru berada di angka 50-100 orang pemohon per hari.
“Memang paling banyak yang memperpanjang,” ujar dia menambahkan.
Dalam rilis hasil operasi Lodaya berlangsung selama empat hari pertama, diperoleh angka total tilang mencapai 1.830 perkara, angka ini naik dari tahun lalu pada periode yang sama yang hanya 1.166. Sedangkan teguran mencapai 775 kasus, naik dari sebelumnya yang mencapai 765.
Jenis pelanggaran paling banyak disumbang karena tidak menggunakan helm ber-SNI 858 perkara, kemudian melawan arus 238 perkara, berkendara di bawah umur 176 perkara.
BACA JUGA:
125 Desa Bakal Gelar Pilkades Serentak, Pemkab Garut Siapkan Anggaran Rp 2,4 Miliar
Kemudian tidak menggunakan sabuk pengaman 196 perkara, menggunakan HP saat berkendara 82 perkara, berkendara di bawah pengaruh alkohol 1 perkara, dan lain-lain sebanyak 279 perkara.
Beberapa barang bukti yang berhasil disita yakni SIM sebanyak 385 lembar, STNK 1.278 lembar, kendaraan roda dua sebanyak 145 unit, kendaraan roda empat sebanyak 22 unit.
Sedangkan rincian kendaraan yang terlibat pelanggaran antara lain sepeda motor 1.454 unut, mobil penumpang 225 unit, bus 20 unit, serta mobil barang sebanyak 131 unit.
Sementara pelaku pelanggaran terbanyak dilakukan karyawan/swasta 958 perkara, pelajar/mahasiswa 457 perkara, pegawai negeri sipil 112, pengemudi (sopir) 43 perkara, dan lain-lain sebanyak 260 perkara. (M Nur el Badhi)
Editor: Dian Aisyah