Soal Sengketa Sekda Kota Bandung, Pakar Hukum Tata Negara Angkat Bicara

BandungKita.id, BANDUNG – Walikota Bandung, Oded M. Danial dinilai perlu mematuhi putusan pengadilan yang telah mengabulkan gugatan Benny Bachtiar terkait sengketa Sekda Kota Bandung.

Hal tersebut disampaikan guru besar hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti. Susi menilai meskipun ada mekanisme banding namun putusan pengadilan PTUN bersifat mengikat.

“Jika putusan pengadilan tingkat pertama tidak mengikat mengapa harus ada pengadilan tersebut,” kata Susi saat dihubungi, Sabtu (19/10/2019).

 

BACA JUGA :

Pakar Hukum Tata Negara : Pelayanan Pemkot Bandung Jangan Terganggu Persoalan Sekda

 

 

Susi menilai, Walikota Bandung tidak punya alasan untuk tidak mematuhi hukum pengadilan jika itu dilakukan maka berpotensi melawan hukum.

“Cukup mengherankan kalau misalnya Walikota Bandung tidak mematuhi putusan pengadilan, jangan sampai terkesan melawan hukum,” kata Susi.

Susi juga mengatakan, menjadi kepala daerah kurang baik bila hanya mengedepankan ego subjektif dalam menentukan kebijakan.

“Ini kan putusan pengadilan, putusan hakim yang jelas sudah dipersidangkan jangan kemudian ada alasan-alasan pribadi, jangan sampai ada alasan soal nyaman atau tidak nyaman misalnya, alasan itu saya kira kurang pas,” kata Susi.

Dihubungi terpisah, pengacara Benny Bachtiar, Wahyu Setiazie mengatakan dengan adanya putusan hakim di pengadilan tinggi tata usaha negara kota Bandung bisa memberikan pelajaran dalam menentukan Sekda bagi kepala daerah lain.

 

BACA JUGA :

SK Penetapan Sekda Ema Sumarna Dicabut PTUN, DPRD : Pembahasan APBD Kota Bandung Bisa Terhambat

 

 

“(Kejadian ini) agar jadi pembelajaran kepala daerah, di tahun depan yang mengikuti Pilkada serentak supaya mereka istilahnya dalam pemilihan Sekda itu tidak bisa berdasarkan pertimbangan subjektif,” kata Wahyu.

Dia mengatakan dengan adanya proses banding yang dilakukan tergugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Wahyu berharap keputusannya tetap menguatkan putusan di pengadilan tingkat pertama.

“Semangatnya sejak awal kan penegakan aturan, yang kedua menjadi suatu kepastian hukum bagi Pak Beni sendiri, semoga hasil banding nanti tetap menguatkan putusan hakim di tingkat pertama ” kata Wahyu. (Tito Rohmatulloh/BandungKita.id)

 

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

 

Comment