Heboh! Bakal Calon Kepala Desa Citatah KBB Ini Awalnya Tak Lolos Seleksi, Tiba-tiba Unjani Meloloskannya

Awalnya Peringkat 6, Berubah Jadi Peringkat 3

 

BandungKita.id, BANDUNG – Hasil seleksi akademik bagi 309 calon kepala desa dari 42 desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) oleh Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) dipertanyakan. Pasalnya, terdapat nama yang awalnya dinyatakan tidak lolos seleksi, tiba-tiba dinyatakan lolos setelah Unjani menganulir keputusan pertamanya.

Independensi dan integritas penguji dari Unjani pun dipertanyakan. Sejumlah warga dan calon kepala desa mengaku heran dengan berubahnya keputusan yang dikeluarkan oleh Unjani, selaku penyelenggara seleksi akademik.

Berdasarkan penelusuran BandungKita.id, salah satu keputusan Unjani yang banyak dipertanyakan adalah terkait keputusan hasil seleksi akademik bakal calon Kepala Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, KBB.

Sebelumnya, pihak Unjani melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 70/FISIF-Unjani/X/2019 memutuskan nama-nama yang dinyatakan lolos seleksi akademik berdasarkan ranking 1 sampai 6 yaitu (1) Tri Nanda Riadi, (2) Slamet Santoso, (3) Agus Karyono, (4) Asep Sofyan, (5) Basuki Rahmat, (6) H Mumung Jebred.

Surat Keputusan (SK) panitia seleksi FISIP Unjani yang menyatakan bakal calon kepala desa Citatah yang menempati peringkat 6 yakni H Mumung Jebred dinyatakan tidak lolos karena memperoleh nilai terendah. (foto:istimewa)

 

Penentuan ranking tersebut ditentukan berdasarkan hasil akademik berupa tes tertulis yang memiliki bobot 50 persen dan tes visi misi dan wawancara lisan yang memiliki bobot juga 50 persen.

Berdasarkan dua kriteria penilaian tersebut, peringkat 1 Tri Nanda Riadi memperoleh nilai total 50,55, peringkat 2 Slamet Santoso memperoleh nilai total 44,20, peringkat 3 Agus Karyono mengantongi nilai 41,05, peringkat 4 Asep Sofyan memperoleh nilai 39,90, peringkat 5 Basuki Rahmat memperoleh nilai 37,40, dan peringkat 6 H Mumung Jebred memperoleh nilai total 37,10.

Berdasarkan surat keputusan tertanggal 31 Oktober 2019 yang distempel dan ditandatangani langsung oleh Ketua Panitia Seleksi Akademik yang juga Dekan Fakultas FISIP Unjani, Dr Agus Subagyo tersebut, yang dinyatakan lolos seleksi adalah peringkat 1 sampai 5. Artinya peringkat 6 yang ditempati H Mumung Jebred dinyatakan tidak lolos seleksi karena memperoleh nilai paling rendah.

Dalam surat keputusan yang ditandatanganinya, Dekan FISIP Unpad itu menyatakan bahwa surat keputusan itu menjadi dasar bagi panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Desa Citatah, Kecamatan Cipatat untuk menentukan pencalonan calon kepala desa.

BACA JUGA :

Ratusan Calon Kades di KBB Nilai Uji Kecakapan Bahasa Sunda Memberatkan

 

 

112 Desa di Bandung Barat Bakal Menggelar Pilkades Serentak Tanggal 24 November

 

 

Salah seorang warga Desa Citatah, Didin (bukan nama sebenarnya) mengatakan keputusan Unjani yang sempat tidak meloloskan H Mumung Jebred sempat membuat heboh sekaligus kejutan bagi warga Desa Citatah. Sebab, H Mumung Jebred merupakan calon kepala desa petahana atau incumbent.

Namun selang dua hari atau pada Sabtu (2/11/2019), kata dia, surat keputusan tersebut dianulir oleh pihak Unjani. H Mumung Jebred yang awalnya dinyatakan tidak lolos, tiba-tiba oleh pihak Unjani dinyatakan lolos seleksi.

Kontan saja, kata Didin, keputusan Unjani ini pun kembali membuat gempar warga Desa Citatah dan banyak dipertanyakan banyak pihak. Warga menilai berubahnya keputusan Unjani itu aneh bin ajaib.

“Namun tiba-tiba Unjani menganulir keputusan yang telah mereka buat. Akibatnya saat ini suasana Pilkades Desa Citatah jadi memanas,” ujar Didin kepada BandungKita.id, Minggu (3/11/2019).

Didin mengatakan ia bersama warga lainnya merasa heran dengan berubahnya keputusan yang sudah dibuat pihak Unjani tersebut. Terlebih, berubahnya keputusan Unjani terkait hasil seleksi akademik itu membuat suasana Desa Citatah menjadi memanas karena menduga terjadinya “kongkalikong” antara bakal calon kepala desa dan pihak panitia.

Peringkat bakal calon kepala desa Citatah, KBB, berdasarkan hasil seleksi akademik Unjani Cimahi. Namun peringkat itu kemudian dianulir pihak Unjani. (foto:istimewa)

 

Hal senada juga diungkapkan salah seorang bakal calon Kepala Desa Citatah yang enggan disebutkan namanya. Ia bersama para bakal calon kepala desa lainnya juga mempertanyakan berubahnya keputusan pertama yang telah dibuat Unjani yang tidak meloloskan kepala desa petahana H Mumung Jebred karena memperoleh nilai paling rendah.

“Masa setingkat Unjani melakukan kesalahan seperti itu. Katanya sudah berpengalaman. Kami para bakal calon dan masyarakat sangat meragukan. Aya naon ieu teh?” ujar salah seorang bakal calon yang juga dinyatakan lolos seleksi akademik.

 

Keputusan Unjani Dinilai Ganjil dan Aneh

Bakal Calon Kepala Desa Citatah itu menilai ada keganjilan dalam keputusan kedua yang dibuat panitia seleksi Unjani yang akhirnya menguntungkan pihak H Mumung Jebred. Pasalnya, dalam surat klarifikasi yang dibuat Unjani menyatakan bahwa ada kesalahan input dalam nilai kepemimpinan H Mumung Jebred.

“Tapi yang saya tahu, berubahnya keputusan Unjani itu terjadi setelah pihak H Mumung mengajukan banding dan melakukan pertemuan dengan pihak panitia dari Unjani,” ujar dia yang wanti-wanti namanya tidak disebut.

BACA JUGA :

Unjani Pastikan Seleksi Akademik Bagi 309 Calon Kades Berjalan Objektif

 

 

Dianulirnya keputusan pertama yang dibuat Unjani dibuat melalui selembar surat yang kembali ditandatangani oleh Dekan Fakultas FISIP Unjani, Dr Agus Subagyo. Dalam surat itu disebutkan bakal calon kades H Mumung Jebred yang awalnya hanya menempati peringkat 6 berubah posisinya menjadi peringkat 3.

Sedangkan calon kades Asep Sofyan yang awalnya menempati peringkat 4 berubah menjadi peringkat paling buncit yakni peringkat 6.

Berubahnya keputusan hasil seleksi akademik Desa Citatah itu hanya didasarkan berdasarkan sebuah surat berita acara yang berisi penjelasan hasil pertemuan antara panitia, bakal calon kepala desa Citatah dengan pihak FISIP Unjani.

SK Unjani tentang hasil seleksi akademik bakal calon Kepala Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, KBB berubah. Bakal calon atas nama H Mumung Jebred yang awalnya menempati peringkat 6 berubah menjadi peringkat 3. (foto: istimewa)

 

Dalam keterangan surat tersebut, pihak FISIP Unjani menyatakan telah terjadi salah input nilai hasil tes lisan salah satu bakal calon atas nama H Mumung Jebred di mana nilai yang diberikan penguji Yuswari O Djemat dan Arlan Sidha untuk pengalaman dalam pemerintahan dengan nilai akumulasi nilai 9,5. Namun dalam input data tertulis nilai 5.

Kedua, surat berita acara itu menyatakan mengklarifikasi terjadinya kesalahan prosentase nilai yang diberikan oleh penguji yaitu sebesar 20 persen yang tertulis dalam penilaian visi misi dan program kerja, namun oleh operator nilai tersebut diprosentasekan kembali sebesar 20 persen yang seharusnya tidak perlu kembali diprosentasekan.

Ketiga, pihak Unjani dalam suratnya akhirnya memutuskan bahwa komposisi ranking bakal calon kepala desa Citatah pun berubah dengan susunan sebagai berikut. Peringkat 1 Tri Nanda Riadi, peringkat 2 Slamet Santoso, peringkat 3 H Mumung Jebred, peringkat 4 Agus Karyono, peringkat 5 Basuki Rahmat dan peringkat terakhir menjadi Asep Sofyan.

SK Unjani perihal hasil seleksi akademik tes tertulis bakal calon Kepala Desa Citatah. Bakal calon H Mumung Jebred memperoleh nilai paling rendah (foto:istimewa)

 

“Kalau memang ada kesalahan input yang harusnya nilai 9,5 dan ditulis hanya 5 berarti tinggal ditambah 4,5 poin. Tapi kenapa nilai semua bakal calon jadi berubah. Terus kok anehnya malah peringkat 4 yang malah jadi tergeser. Ini benar-benar ganjil dan aneh,” ujar bakal calon Kepala Desa Citatah tersebut.

Dijelaskannya, dalam berita acara jelas disebutkan kesalahan input nilai hanya terjadi pada H Mumung Jebred. Namun ternyata semua bakal calon nilainya jadi ikut berubah termasuk susunan ranking.

“Logika saja, kalau pun ranking berubah, harusnya yang tergeser adalah peringkat di atasnya yaitu peringkat 5. Tapi ini yang tergeser malah peringkat empat. Terus H Mumung malah anjlok jadi peringkat 3. Ini sangat aneh. Terlalu mencolok ini Unjani. Masyarakat juga bertanya-tanya ada apa,” ujar dia dengan nada serius.

BACA JUGA :

Sebanyak 42 Desa di Kabupaten Bandung Barat Punya Calon Kades Lebih dari Lima Orang

 

 

Ia menduga pihak Unjani sengaja meloloskan H Mumung dan menggeser Asep Sofyan dengan pertimbangan Asep Sofyan menjadi bakal calon paling lemah dan resistensi serta resiko lebih kecil. Beda halnya jika yang digeser adalah bakal calon kepala desa yang menempati peringkat 5 yaitu Basuki Rahmat yang merupakan seorang anggota TNI dan dinilai memiliki banyak massa. Tentu resiko yang dihadapi jauh lebih besar.

 

Pemkab Minta Unjani Buka Nilai Hasil Seleksi

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) KBB sebagai wakil Pemkab Bandung Barat, Wandiana mengaku tidak tahu menahu perihal perubahan keputusan panitia seleksi akademik Unjani terkait berubahnya susunan ranking bakal calon kepala desa di Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, yang menimbulkan gejolak di masyarakat Desa Citatah tersebut.

“Konfirmasi saja ke Unjani. Perubahan itu harus berdasarkan bukti nilai. Harus diperlihatkan nilai tesnya. Karena nilai tes merupakan bukti yang valid,” ujar Wandiana saat dihubungi BandungKita.id.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Wandiana (dok BandungKita.id)

 

Wandiana juga meminta agar Unjani bisa membuktikan adanya kesalahan input nilai seperti yang diklarifikasi Unjani. Terlebih, perubahan keputusan Unjani itu menimbulkan gejolak di masyarakat Desa Citatah.

“Berarti bakal calon peringkat tiga dan peringkat enam, nilainya harus dibuktikan,” ungkap Wandiana.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan terkait berbagai pertanyaan warga Desa Citatah terkait berubahnya keputusan hasil seleksi akademik itu dari pihak Unjani selaku panitia penyelenggara seleksi akademik para bakal calon kepala desa di KBB.

Dihubungi berkali-kali, Dekan FISIP Unjani yang juga Ketua Panitia Seleksi Akademik, Agus Subagyo tidak mengangkat telepon BandungKita.id. BandungKita.id pun berusaha melakukan konfirmasi melalui pesan whatsapp. Pesan whatsapp yang dikirim BandungKita.id pun tidak dibalas.

Namun sebelumnya, Agus Subagyo memastikan proses seleksi akademik bagi 309 calon kepala desa dari 42 Desa di Kabupaten Bandung Barat pada Kamis, (31/10/2019) berjalan objektif, netral, dan independen. Menurutnya, penetapan kelulusan calon kepala desa betul-betul merujuk hasil skor yang didapat saat ujian.

“Masalah independensi dan netralitas kita komitment sejak awal. Seleksi akademik kita pastikan berjalan objektif, netral dan independen. Artinya, mereka yang bisa menjawab soal dipastikan rangkingnya bagus. Sebaliknya bagi mereka yang tak bisa menjawab, rangking akan di bawah,” papar Agus, Selasa (29/11/2019).

Tes akademik tersebut akan dibagi menjadi dua sesi, yaitu tes tulis dan tes lisan. Materi yang bakal diujikan pada tes tulis meliputi pengetahuan umum tentang pemerintahan dan pemerintahan desa.

Sedangkan tes lisan mencakup materi tentang kepemimpinan, penampilan, pengalaman di pemerintahan, program kerja, serta visi-misi. (M Zezen Zainal M/BandungKita.id)

Editor : M Zezen Zainal M

Comment