Buruh Minta Penetapan UMK di KBB Tak Merujuk PP 78 Tahun 2015

Bandungkita.id, NGAMPRAH – Sebanyak 9 serikat buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna tak menetapkan upah minimun kabupaten (UMK) berdasar metode penghitungan peraturan pemerintah (PP) 78 tahun 2015.

Pasalnya, aturan itu dinilai merugikan buruh karena menurunkan daya beli dan menghilangkan hak berunding serikat buruh dalam penentuan kenaikan upah.

“Kita meminta keberpihakan Bupati untuk tidak menggunakan rumusan PP 78/2015 dalam rekomendasi UMK yang dibawa dalam rapat dewan pengupahan,” papar Sekretaris Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Bandung Barat, Dede Rahmat, usai menggelar audiensi dengan Bupati KBB, Aa Umbara, Rabu (13/11/2019).

Rencananya, UMK KBB baru akan ditetapkan pada rapat dewan pengupahan yang digelar pada Senin 18 November 2019. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, dalam rapat Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKST) itu selalu muncul dua usulan nominal upah.

Yang pertama usulan nominal upah dari asosiasi pengusaha (Apindo), dan dari serikat butuh. “Kita tidak memaksakan bupati harus mengambil rekomendasikan angka dari serikat pekerja. Yang pasti kami berharap rekomendasi yang diputuskan bupati tak sesuai dengan PP 78/2015,” jelas Dede.

BACA JUGA:

Pengamat Terorisme: Aksi Bom Bunuh Diri di Medan Dilakukan JAD

 

Emil: Pembangunan Daerah Harus Sinkron dengan Visi Indonesia Maju

 

Adapun angka kenaikan UMK yang didorong buruh adalah 15 persen dari UMK lama. Perhitungan tersebut merujuk pada kenaikan sejumlah komoditi yang hampir mencapai 20 persen.

“Kita menargetkan kenaikan 15 persen dari UMK lama. Karena kita melihat rata-rata kenaikan tarif tol, BPJS dan BBM berada di kisaran 20 persen,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans KBB, Iing Solihin menegaskan bahwa pihaknya tetap bakal memutuskan UMK KBB berdasarkan PP 78/2015.

“Kami akan segera rapat hari senin, yang jelas tetap merujuk penghitungan PP 78/2015,” ucapnya.

Berdasarkan rumusan aturan itu, penetapan UMK KBB mempertimbangkan angka inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi nasional.

Berdasarkan metode itu, dapat diprediksi UMK KBB tahun 2020 mengalami kenaikan 8,51 persen atau Rp.246.683,25. Sehingga perkiraan upah sekitar Rp3.145.428.88.***(Restu Sauqi)

Editor: Dian Aisyah

Comment