Erick Thohir Menunjuk Ahok Jadi Bos BUMN, Begini Komentar Iwan Fals

BandungKita.id, NASIONAL – Musisi senior Indonesia Iwan Fals kembali mengomentari pencalonan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi bos BUMN. Komentar tersebut kembali disampaikan melalui cuitan di akun resmi Twitternya.

“…luar biasa Ahok ini baru diusulin aja udah geger lagi, ada apa ya,” cuit Iwan Fals, Selasa (19/11/2019) dilansir BandungKita.id dari Twitter.

 

(twiitter @iwanfals)

 

Beberapa jam sebelumnya, Iwan Fals juga mencuitkan sebuah gambar Ahok dengan segala perkakas rumah tangga sambil mengatakan, “Halo BUMN”.

Dalam kicauan selanjutnya, Iwan Fals menyelipkan doa upaya Ahok bisa bekerja dengan baik. “yah kita doakan saja beres kerjanya, merah putih jadi tambah berkibar,” katanya.

 

(twiitter @iwanfals)

 

Sejak disebut-sebut akan menjadi bos BUMN, nama Ahok beberapa kali menjadi trending topic di Indonesia seperti #AhokDirutMafiaCemberut, #BersihkanMafiaBUMN hingga #BUMNBukanUntukNapi.

Seperti dikutip BandungKita.id dari CNN Indonesia, kabar Ahok ditawarkan kursi bos BUMN bermula setelah ia bertemu Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung Kementerian BUMN pada Rabu (13/11). Kala itu, dan menyatakan siap apabila pemerintah benar-benar ingin melibatkan dirinya untuk BUMN.

Hingga kini, empat BUMN pucuk pimpinannya masih diisi pelaksana tugas (Plt), yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT PLN (Persero) Tbk, dan PT Inalum (Persero).

 

BACA JUGA :

Roy Suryo Nasehati Jokowi dan Mahfud MD Soal Rencana Pengangkatan Ahok Sebagai Bos BUMN

 

 

Rencana tersebut memicu pro dan kontra karena status mantan narapidana Ahok. Mantan wakil Joko Widodo di Jakarta tersebut pernah dipenjara terkait kasus penistaan agama.

Namun, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara tak melarang mantan napi menjadi direksi BUMN. Merujuk Pasal 45 UU BUMN, seseorang bisa diangkat sebagai anggota direksi BUMN bila mereka memenuhi beberapa syarat.

Pertama, mampu melaksanakan perbuatan hukum yakni aktivitas yang dilakukan subjek hukum secara sengaja dan menimbulkan kewajiban dan hak. Kedua, tidak pernah menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau perum dinyatakan pailit.

Syarat terakhir adalah tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara.

 

BACA JUGA :

Jokowi Janji Berikan Kesempatan 1000 Sarjana Papua Bekerja di BUMN

 

 

Selain itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan peminangan Ahok dilakukan atas dasar masukan banyak pihak serta keyakinan Ahok bisa membantu pemerintah mengelola kinerja perusahaan pelat merah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut akan ditunjuk untuk mengurus BUMN sektor energi.

Nasib Ahok dan posisi BUMN disebut-sebut akan ditentukan pada Desember mendatang.

Presiden Joko Widodo juga berulang kali menanggapi kabar tersebut. Menurutnya, Ahok akan tetap mengikuti proses seleksi. Selain itu, ia menilai masyarakat sudah mengetahui rekam jejak kinerja Ahok.

 

Menteri BUMN Erick Thohir meminta publik tidak terlalu membesar-besarkan penawaran kursi bos BUMN Ahok. (istimewa)

 

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir meminta publik tidak terlalu membesar-besarkan penawaran kursi bos BUMN Ahok. Ia menegaskan sosok yang akan memimpin BUMN merupakan tokoh yang benar-benar bisa membangun perusahaan. ***(Azmy Yanuar Muttaqien/BandungKita.id)

Comment