BandungKita.id, SOSOK – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Moh. Mahfud MD keras berbicara tentang kehancuran Bangsa-bangsa besar dimasa lalu. Ada faktor penting yang menyebbakan kehancuran tersebut, Hal itu disampaikan Mahfud di hadapan para mahasiswa Universitas Hasanuddin saat memberikan sambutan kunci pada Pembukaan National Leadership Camp ICMI Universitas Hasanuddin, Makassar, Kamis pekan lalu.
Mahfud, yang juga menjadi Bakal calon wakil presiden itu juga menyinggung terkait adanya ketidak adilanmenjadi penyebab kehancuran sebuah dinasti.
Baca Juga:
Intip Antusias Warga Cianjur, Nonton Bareng Wayang Bareng Ganjar
Konsisten Perhatikan Nelayan, Ini Momen Seru Ganjar Sapa Nelayan Pelabuhan Ratu Saat Nonton Wayang
Sentil Asal Usul Ganjar, Relawan Sajajarkan Purwakarta
“Negara seperti Mesir hancur Persia hancur Romawi hancur Tiongkok ganti-ganti pemerintahan Cina itu hancur karena ketidakadilan, setiap ada dinasti hancurnya setiap dinasti itu karena ketidakadilan” ujarnya mengaskan dalam acara yang bertema “Pemetaan Politik Islam di Indonesia Jelang Pemilu 2024”.
“Sehingga nabi lalu berkata (dalam) hadis yang kita hafal semua, demi Allah agar negara tidak hancur seumpama anakku Fatimah saja mencuri saya potong juga tangannya”. Ujar pria asal madura yang terkenal tegas dalam mengambil keputusan ini.
Sebagaimana dikutip muslim, Dari โAisyah radhiyallahu โanha, beliau menceritakan,
ุฃูููู ููุฑูููุดูุง ุฃูููู ููููู ู ุดูุฃููู ุงููู ูุฑูุฃูุฉู ุงููู ูุฎูุฒููู ููููุฉู ุงูููุชูู ุณูุฑูููุชูุ ููููุงูููุง: ู ููู ูููููููู ู ูููููุง ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ูุ ููููุงูููุง: ููู ููู ููุฌูุชูุฑูุฆู ุนููููููู ุฅููููุง ุฃูุณูุงู ูุฉูุ ุญูุจูู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ูุ ูููููููู ููู ุฃูุณูุงู ูุฉูุ ููููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู: ยซุฃูุชูุดูููุนู ููู ุญูุฏูู ู ููู ุญูุฏููุฏู ุงููููุยป ุซูู ูู ููุงู ู ููุงุฎูุชูุทูุจูุ ููููุงูู: ยซุฃููููููุง ุงููููุงุณูุ ุฅููููู ูุง ุฃููููููู ุงูููุฐูููู ููุจูููููู ู ุฃููููููู ู ููุงูููุง ุฅูุฐูุง ุณูุฑููู ูููููู ู ุงูุดููุฑูููู ุชูุฑููููููุ ููุฅูุฐูุง ุณูุฑููู ูููููู ู ุงูุถููุนูููู ุฃูููุงู ููุง ุนููููููู ุงููุญูุฏููุ ููุงููู ู ุงูููู ูููู ุฃูููู ููุงุทูู ูุฉู ุจูููุชู ู ูุญูู ููุฏู ุณูุฑูููุชู ููููุทูุนูุชู ููุฏูููุงยป
โSesungguhnya orang-orang Quraisy mengkhawatirkan keadaan (nasib) wanita dari bani Makhzumiyyah yang (kedapatan) mencuri. Mereka berkata, โSiapa yang bisa melobi rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam?โ Mereka pun menjawab, โTidak ada yang berani kecuali Usamah bin Zaid yang dicintai oleh rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam.โ Maka Usamah pun berkata (melobi) rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam (untuk meringankan atau membebaskan si wanita tersebut dari hukuman potong tangan). Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam kemudian bersabda, โApakah Engkau memberi syafaโat (pertolongan) berkaitan dengan hukum Allah?โ Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam pun berdiri dan berkhutbah, โWahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum), namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannyaโโ (HR. Bukhari no. 6788 dan Muslim no. 1688).
Ketika menjelaskan hadits ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-โUtsaimin rahimahullah berkata, โInilah keadilanโ. Inilah penegakkan hukum Allah, yaitu bukan atas dasar mengikuti hawa nafsu. Rasulullah bersumpah, jika Fatimah binti Muhammad mencuri โdan Fatimah tentu lebih mulia secara nasab dibandingkan dengan wanita bani Makhzum tersebut karena Fatimah adalah pemimpin para wanita di surga- maka rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam sendiri yang akan memotong tangannya.โ
Kemudian Syaikh Muhammad bin Shalih Al-โUtsaimin rahimahullah melanjutkan, โDemikianlah, wajib atas pemimpin (pemerintah) untuk tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Mereka tidak boleh memihak seorang pun karena hubungan dekat, kekayaannya, kemuliaannya di masyarakat (kabilah/sukunya), atau sebab lainnyaโ (Syarh Riyadhus Shalihin, 1/2119, Maktabah Asy-Syamilah).
Editor; Dona Hermawan/BandungKita.id
Comment