Soal Layanan BPJS Kesehatan TKK KBB Tidak Aktif, Ini Jawaban BPJS!

Health, KBB1033 Views

BandungKita.id, KBB – BPJS Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) menanggapi terkait keluhan peserta iuran BPJS dari kalangan non PNS (TKK KBB) yang tidak dapat memanfaatkan layanan BPJS mereka di bulan Januari dan Februari.

Kepala BPJS Kesehatan KabBandung barat, Bellza Rizki Ananta dalam tanggapannya kepada Bandungkitaid menjelaskan prinsip kerjanya senantiasa menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang.

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan berupaya menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang, proses penonaktifan pun sudah sesuai dengan ketentuan ” kata Bellza.

Terdapat Tunggakan iuran di Tahun 2019?

dr Bellza, sapaan akrabnya, menjelaskan, dalam proses pembayaran peserta iuran oleh Satker Pemda KBB, dia beserta jajaranya berupaya proaktif.

“Kami senantiasa proaktif untuk melakukan rekonsiliasi data kepesertaan dan pembayaran iuran. Bila Satker merasa sudah tuntas pembayaran iuran 2019,” tegasnya

Dia pun menerangkan perihal aktifasi status kepesertaan TKK Pemkab Bandung Barat berdasarkan iuran yang dibayarkan.

“Status kepesertaan TKK Pemda KBB dinyatakan aktif berdasarkan iuran yang dibayarkan dan pelaporan data TKK Pemda KBB yang dilkukan oleh masing-masing satker (Dinas) ke BPJS Kesehatan,” tutur Bellza.

Baca Juga:

Iuran BPJS Naik Mulai 2020, Aa Umbara: Harusnya Kualitas Pelayanan Ditingkatkan

Ini Sanksi Untuk Peserta BPJS yang Menunggak Bayar Iuran

Waduh! Duit Hasil Korupsi BPJS RSUD Lembang Dipakai Beli Rumah dan Bisnis Ternak Ayam

Bahkan Kepala BPJS Kesehatan yang ramah ini menyarankan untuk berkoordinasi soal peserta yang terdaftar sebagai peserta yang masuk dalam kontrak berjalan yang dilakukan antara masing-masing Satker/Dinas di Pemkab Bandung Barat dengan BPJS Kesehatan Bandung Barat.

“Silakan ke BPJS Kesehatan untuk dilakukan rekonsiliasi data kepesertaan dan pembayaran, yang selanjutnya akan dibuatkan berita acara kesepakatan. Selanjutnya kami aktifkan, sesuai dengan data terbaru yang dilaporkan oleh masing-masing satker,” kata dia.

Tagihan Bisa membengkak Bila Satker (Dinas) Tidak Melapor Data Terakhir

Lebih jauh, Bellza mengungkapkan pentingnya laporan satker soal kepesertaan TKK Pemda KBB agar terdapat kesesuaian data, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman Peserta, Satker dan BPJS kesehatan.

“Pelaporan ini dilakukan untuk mengetahui status kontrak TKK Pemda KBB, agar kepesertaannya sesuai. Bilamana tidak melaporkan, maka tagihan akan terbentuk sesuai data yang terakhir dilaporkan. Hal ini berpotensi keluhan pada Satker, terutama apabila terdapat TKK Pemda KBB yang sudah keluar namun terbentur tagihan” jelasnya.

Baru 25 Satker yang melapor dari 46 Satker di KBB

Pada kesempatan itu, Bellza memberikan data terakhir mengenai Satker yang telah berekonsiliasi. “Yang sudah melakukan rekonsiliasi data dan sudah direaktifasi total 25 Satker dari 46 Satker di KBB,” kata dia.

Tidak lupa Kepala BPJS Kesehatan KBB ini mengimbau Satuan Kerja Pemda KBB, untuk senantiasa menertibkan dan mengupdate administrasi TKK. “Kami mengimbau agar Seluruh Satker untuk senantiasa tertib administrasi dengan melaporkan update data TKK Pemda KBB,” ujarnya.

Catatan Redaksi

Proses Redistribusi dinilai menjadi biang permasalahan yang dihadapi para TKK KBB saat akan memanfaatkan layanan kesehatan ini.

Pemindahan data dan proses keuangan pemerintahan pada triwulan pertama, dinilai pula menjadi bahan evaluasi dua penyelenggara ini, agar para Tenaga Kerja Kontrak (TKK) ini dapat mendapatkan hak layanan kesehatan dari apa yang mereka keluarkan setiap bulanya.

Adakah TKK baru yang menjadi peserta iuran BPJS kesehatan di proses redistribusi TKK KBB kemarin? Simak terus liputan kami.(Dona Hermawan/Bandungkita.id)

Editor: Dhomz

Comment