Covid-19 Sedot Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2020? Sri Mulyani Edarkan Surat Ini untuk Kepala Daerah

Nasional713 Views

BandungKita.id, NASIONAL – Keputusan yang tertuang dalam surat bernomor S-247/MK.07/2020 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2020, dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Surat mengenai penghentian proses pengadaan barang dan jasa untuk daerah di seluruh Indonesia dikeluarkan hari Jumat (27/03/2020) kemarin.

Penghentian itu diambil Sri Mulyani agar anggaran tersebut dapat dialihkan untuk penanganan dan penanggulangan virus corona, dimana sektor belanja yang dihentikan berlaku untuk seluruh bidang kecuali kesehatan dan pendidikan.

Baca Juga:

Ridwan Kamil, Sandiaga Uno, Hingga Sri Mulyani : Ini 15 Kandidat Kuat Calon Presiden 2024

Prabowo Jadi Menteri Berkinerja Terbaik Versi Survei Indo Barometer, Ini Peringkat Dua dan Tiga

Benarkah CORONA Adalah Tentara Allah yang Sengaja Diturunkan Untuk Menghukum Manusia? Begini Jawaban Quraish Syihab

“Sehubungan dengan mewabahnya Corona virus Disease (COVID-19) di beberapa wilayah di Indonesia yang saat ini membutuhkan aksi cepat yang dapat digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan, bersama ini kami meminta agar seluruh proses pengadaan barang/jasa untuk seluruh jenis/bidang/sub-bidang Dana Alokasi Khusus Fisik selain bidang kesehatan dan pendidikan, baik yang sedang berlangsung maupun yang belum dimulai prosesnya untuk dapat dihentikan pelaksanaannya,” bunyi petikan surat yang bersifat Sangat Segera itu.

Para kepala daerah diimbau agar segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjalankan keputusan tersebut. Keputusan tersebut berlaku semenjak dikeluarkannya surat tertanggal.

“Penghentian proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud di atas agar dapat dilakukan sejak ditetapkannya surat ini. Diharapkan Saudara dapat segera mengambil langkah yang diperlukan untuk penghentian proses pengadaan barang dan jasa DAK Fisik tersebut,” isi akhir petikan surat yang ditanda-tangani oleh Sri Mulyani atas nama Mentri Keuangan. (Dona Hermawan/BandungKita.id)

Editor: Dhomz

Comment