Sempat Ditunda, Menpan RB Minta Pemda Lanjutkan SKB Tes CPNS

BandungKita.id, NASIONAL – Pemerintah daerah telah diminta untuk melanjutkan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam seleksi CPNS untuk formasi tahun 2019.

Tercantum pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tertanggal 16 Juli 2020 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Pusat dan Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai rencana pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.

Surat bernomor B:611/M.SM.01.00/2020 tersebet menyevut bahwa Kemenpan RB akan menempuh kiat-kiat antisipasi dalam pelaksanaan SKB. Pelaksanaan SKB akan terbagi dalam tiga jadwal kegiatan. Pertama, pelaksanaan SKB dengan Computer Assisted Test (CAT) yang dijadwalkan pada September hingga Oktober 2020.

BACA JUGA :

Wagub Uu Beri Pesan bagi Peserta CPNS, Begini Kata Uu

Ingin Lulus Tes CPNS? Ini Pesan Oded untuk Para Peserta CPNS di Kota Bandung

Marak Penipuan Pada CPNS, Begini Cara Menghindarinya

Selanjutnya, untuk instansi yang melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT, teknis dan waktu pelaksanaannya diatur oleh instansi terkait yang telah memiliki persetujuan dan dilaksanakan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2020. Terakhir, pengolahan dan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan dilakukan pada akhir Oktober 2020.

Pada 2020, seleksi CPNS tahun anggaran 2019 telah sampai pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD). Namun karena pandemi Covid-19 pada Maret 2020 di Indonesia hingga saat ini berdampak pada penundaan penyelenggaraan SKB.

Tjahjo Kumolo sebagai Menpan RB mengatakan bahwa seluruh pelaksanaan SKB wajib memperhatikan pedoman dan/atau protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan daerah. Protokol kesehatan terbaru yang wajib diikuti tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.

“Tentang rencana jadwal pelaksanaan SKB yang telah disebutkan, dapat dilakukan penyesuaian sampai penundaan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah mengenai Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia,” tutur Tjahjo dikutip BandungKita.id dari Tempo.co, Sabtu 18 Juli 2020. (*)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment