Temukan Ratusan Hewan Tak Layak Kurban, Dispangtan Kota Cimahi Minta Warga Teliti

BandungKita.id, CIMAHI – Tim Pemeriksa Hewan Kurban Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi memeriksa hewan kurban milik masyarakat. Tim menemukan ratusan hewan yang tak layak menjadi hewan kurban baik dari sisi kesehatan maupun syariat Islam.

“Tim telah melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi penjualan hewan kurban. Ada yang sakit dan tidak layak untuk hewan kurban,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pertanian Dispangtan Kota Cimahi Mita Mustikasari di Pemkot Cimahi Jalan Demang Hardjakusumah, Rabu (29/7).

Hewan kurban yang diperiksa terdiri terdiri dari sapi, domba, dan kambing. Dari hewan yang sudah diperiksa, hewan yang terkena penyakit diantaranya pink eye atau belekan, orf, anorexsia, tympani, Helminthiasis.

“Hewan-hewan tersebut tidak boleh dijual, dan kami juga tidak memberikan kalung sehat. Tidak layak secara syariah maupun kesehatan,” katanya.

Terhadap hewan yang mengalami belekan, pihaknya meminta pemilik atau penjual hewan agar memberikan penanganan kesehatan. Menurutnya, setelah dua hari penanganan biasanya hewan sembuh dari belekan.

BACA JUGA :

Idul Adha di Tengah Pandemi, Pemkot Cimahi Terbitkan Surat Edaran Pemotongan Hewan Kurban

Berhenti Karena Pandemi, Pemkot Cimahi Lanjutkan Perbaikan 8 Ruas Jalan

Wow! Selain Melacak Covid-19, Dinkes Kota Cimahi Targetkan 1.777 Kasus TBC

“Kalau sakit mata itu biasanya akibat debu saat perjalanan atau ekspedisi dari peternakan ke lokasi penjualan. Semuanya sudah diobati, dalam waktu dua hari juga sudah normal lagi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, hewan yang layak dikurbankan berkelamin jantan, dan cukup umur yakni diatas 2 tahun untuk sapi dan diatas 1 tahun untuk domba/kambing.

Kategori cukup umur ini bisa dilihat dari kondisi gigi hewan. Untuk sapi berumur di atas dua tahun yang ditandai sudah tumbuhnya lebih dari sepasang gigi tetap.

Hasil pemeriksaan sementara, hewan kurban yang dijual di Kota Cimahi mayoritas berasal dari luar Kota Cimahi. Seperti Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung Batat, Solo, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Pati.

Warga yang akan membeli hewan kurban diimbau teliti saat memilih hewan kurban. Untuk memudahkan pembeli, dinas sudah memasang stiker khusus yang menandakan hewan tersebut sehat dan layak untuk dikurbankan.

“Pastikanhewan kurban tersebut dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal,” tuturnya. (*)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment