Pemkot Cimahi Pastikan Dana Kelurahan Diaplikasikan Sesuai Kebutuhan Masyarakat

BandungKita.id, CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi memastikan Kelurahan se-Kota Cimahi mulai menerima dan mengaplikasikan dana kelurahan tahun anggaran 2020 dari pemerintah pusat. Penggunaan dana tersebut disesuaikan dengan kebutuhan di wilayah.

Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengatakan dua hal yang bisa dilakukan dengan dana kelurahan, yaitu untuk kegiatan fisik dan non-fisik.

“Anggaran tersebut harus dimaksimalkan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan dan Sarana Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, dana kelurahan tersebut akan digunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik.

BACA JUGA :

Ridwan Kamil dan Wali Kota Cimahi Panen Padi Metode Jamu Organik Biogro, Ajay: Hasilkan Beras Dua Kali Lipat

Walikota Ajay M. Priatna Jelaskan Strategi Pemkot Cimahi Menekan Kasus Stunting

WFH Tak Berlanjut, ASN Pemkot Cimahi Kembali Berdinas di Kantor

“Kegiatan fisik masih dilakukan karena kebutuhan infrastruktur di wilayah. Untuk non-fisik, seperti kegiatan penanganan Covid-19 dan sosialisasi, pemberdayaan masyarakat lewat pelatihan peningkatan kapasitas, hingga stunting yang kasusnya masih cukup tinggi di Kota Cimahi,” katanya.

Lurah diminta menggunakan anggaran sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Sesuai pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, menyebutkan bahwa kelurahan hanya bisa melakukan empat jenis program dan 16 kegiatan.

“Fokusnya apa kebutuhan di wilayah. Sekarang covid, selain itu juga ada pengentasan stunting. Permasalahan kita banyak, namun penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya. (*)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber : Humas Pemkot Cimahi

Comment