Motor Seorang Debitur di Cimahi Diambil Paksa di Tengah Jalan, Begini Pendapat Ahli

BandungKita.id, CIMAHI – Keberadaan penagih utang atau debt collector di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat bikin resah. ⁣

Mereka berulah dengan mengambil paksa motor Honda Genio Nopol, B 4986 KRO, yang sedang digunakan oleh seorang warga yang juga nasabah FIF Finance.⁣

Itu terjadi pada Selasa (10/11/2020), di depan kantor FIF Finance Cabang Kota Cimahi, sekitar pukul 05.00 WIB. Lantaran kendaraannya diambil, sang nasabah harus berjalan kaki sampai ke Baloverd Padalarang, sejauh 18 kilometer.⁣

Adul (33) salah seorang warga menyebut, dirinya hendak berangkat kerja, tiba-tiba dua orang debt collector yang mengaku dari FIF memepet kendaraan yang sedang digunakan.⁣

“Saya sedang melintas ke arah Cimahi tiba-tiba mereka menghadang saya,” kata Adul. Setelah dipepet, Adul yang berkendara seorang diri kemudian diajak menepi ke sebuah swalayan.⁣

BACA JUGA :

Waduh! Dituduh Menggelapkan Motor, Seorang Debitur Malang di Bandung Dipenjarakan Pihak Leasing

Mau Ajukan Keringanan atau Penundaan Kredit Kendaraan? Perhatikan Dulu 4 Hal Ini

Woow! Ada Motor Bekas Berkualitas Seharga Rp 2 Jutaan Buat Kerja dan Kuliah

Namun kedua penagih utang itu tak mau mendengarkan penjelasan dari nasabah. Mereka malah meminta uang sebesar Rp2 juta jika ingin motornya bisa kembali digunakan. ⁣

“Padahal saya sudah konfirmasi FIF pusat Bekasi dengan membuat perjanjian tidak tertulis bahwa pembayaran bulan November akan segera dilunasi. Namun pihak oknum tetap memaksa dan mengambil motor saya,” tuturnya dikutip dari Radar Bandung.

Sebetulnya, dalam hal ini banyak kalangan yang tidak menyetujui cara penagihan kasar terhadap nasabah atau konsumen. Apalagi ditengah kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini mengalami kesulitan. ⁣

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan yang mendukung salah satu prioritas pemerintah dalam penanganan Covid-19, yaitu penyelamatan dunia usaha. ⁣

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah penangguhan penagihan kredit bermasalah hingga satu tahun ke depan. ⁣

Courtsey : Elang Maut

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menuturkan, pihaknya merelaksasi perhitungan Non Performing Loan (NPL) menjadi hanya satu parameter kolektabilitas kredit yakni ketepatan membayar. ⁣

Tadinya ada tiga parameter, termasuk prospek usaha dan kondisi debitur. Adapun sektor usaha yang mendapatkan relaksasi ini adalah sektor-sektor yang terdampak langsung maupun tidak langsung pandemi Covid-19. ⁣

Untuk level UMKM dan debitur KUR, Wimboh menambahkan, semua sektor bisa diresktrukturiasi. Lebih lanjut dia mengatakan, regulasi ini juga berlaku bagi lembaga pembiayaan serta perusahaan leasing. ⁣

Dia meminta lembaga pembiayaan dan perusahaan leasing juga tidak melakukan penagihan kredit macet satu tahun ke depan. ⁣

“Terutama kredit motor, ojek, itu jangan melakukan penagihan menggunakan debt collector. Stop dulu selama kita tangguhkan pembayaran pokok plus bunga,” tegasnya.⁣

Bolehkah Debt Collector Mengambil Motor di Tengah Jalan?⁣

Dilansir BandungKita.id dari SimulasiKredit.com, debt collector tidak diperbolehkan oleh hukum untuk mengambil paksa motor kredit dengan alasan kredit macet atau alasan apa pun. Tindakan pengambilan motor oleh debt collector dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan berupa perampasan. Pelaku tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4 tentang pencurian dengan kekerasan.⁣

Dalam melakukan kredit motor, kreditur (dalam hal ini pihak leasing atau bank pemberi kredit motor) dan debitur terikat oleh kontrak atau perjanjian kredit tertentu. BIla seorang peminjam tidak bisa membayar angsuran kredit sampai dengan tanggal jatuh tempo, artinya debitur telah melanggar perjanjian kredit dan melanggar hukum. Dalam hal ini, debitur telah melakukan wanprestasi. Dengan adanya wanprestasi, pihak kreditur bisa saja mengajukan pembatalan atas kontrak kredit.⁣

Atas dasar ini sebenarnya pihak kreditur atau leasing berhak untuk menyita motor. Namun, proses penyitaan barang ini tidak boleh dilakukan langsung oleh kreditur maupun debt collector, melainkan oleh pihak pengadilan. Pelanggaran kontrak yang dilakukan pengambil kredit ini termasuk dalam pelanggaran hukum perdata. Dalam hukum ini, pembatalan perjanjian kredit harus terlebih dulu diputuskan lewat pengadilan.⁣

Bila telah diputuskan, maka eksekusi pengambilan motor haruslah dilakukan oleh pihak pengadilan, bukan debt collector atau pun perwakilan dari pihak leasing. Bahkan pihak kepolisian pun tidak berhak melakukan eksekusi terhadap motor karena kredit macet.⁣

Courtsey : Diskusi Hukum


Tips Menghadapi Debt Collector⁣

Bila Anda menghadapi debt collector yang memaksa Anda untuk mengambil motor, maka tindakan tersebut adalah aksi melawan hukum. Berikut adalah beberap tips yang perlu Anda lakukan bila menemui kejadian seperti ini:⁣

  1. Jangan Mudah percaya⁣

    Bila di tengah jalan ada seseorang yang mengaku debt collector utusan dari pihak leasing yang ingin menarik motor, Anda tidak boleh langsung percaya. Anda harus dengan jeli menanyakan identitas orang tersebut, termasuk bukti pendukung seperti ID card perusahaan. Tanyakan siapa orang dari pihak leasing atau bank yang menyuruh orang tersebut untuk menemui Anda. Tanyakan juga nomor teleponnya dan segera konfirmasi dengan pihak pemberi kredit Anda. Langkah antisipasi ini haruslah Anda lakukan karena tidak jarang ada pihak pihak yang mengaku sebagai debt collector namun sebenarnya mereka adalah komplotan pencuri kendaraan bermotor. Mereka menjadikan debt collector sebagai modus kejahatan mereka. Anda harus tetap waspada terhadap siapa pun.⁣
  2. Bersikap tenang dan tetap kooperatif⁣

    BIla Anda telah menanyakan identitas dari debt collector tersebut, Anda harus tetap bersikap tenang. Anda tidak boleh bersikap takut namun juga tidak boleh arogan. BIla debt collector tersebut bersikap baik, maka Anda pun harus bersikap baik terhadap debt collector tersebut.⁣

    Tunjukan sikap kooperatif dengan mengatakan bahwa Anda akan segera membayarkan hutang kredit motor Anda. Cobalah untuk terbuka kepada debt collector tentang masalah finansial yang Anda hadapi.⁣

    Anda juga harus memastikan bahwa Anda juga memberi informasi pada pihak bank atau leasing tentang kondisi keuangan yang Anda hadapi sehingga Anda belum bisa membayar cicilan kredit motor. Bila diperlukan segera temui pihak leasing bersama dengan debt collector tersebut untuk menjelaskan permasalahan yang Anda hadapi. Hal ini lebih baik karena prosesnya akan jauh lebih aman dan terjamin.⁣
  3. Lapor ke pihak berwajib⁣

    Bila debt collector tetap memaksa dan mengancam keamanan Anda, segera lapor dengan pihak berwajib. Bisa saja debt collector secara rutin datang ke rumah Anda dan mulai meneror Anda. BIla hal ini terjadi segera lapor dengan ketua RT dan RW tempat Anda tinggal. Bila tidak dapat diatasi oleh pihak RT & RW, segera lapor ke pihak kepolisian. Anda harus secara yakin mengatakan kepada debt collector tersebut bahwa tindakan yang ia lakukan melanggar hukum dan bisa dikenai pasal pidana yang dapat dijatuhi hukuman penjara.⁣

    Tips lainnya yang juga utama dan patut Anda lakukan adalah melakukan perencanaan keuangan yang detail sebelum Anda mengajukan kredit motor. Dengan adanya perencaan keuangan yang matang, maka Anda bisa terhindar dari kredit macet.⁣

    Dengan begitu Anda bisa terhindar dari risiko menghadapi debt collector yang bisa saja mengancam jiwa Anda. Perencanaan keuangan wajib dilakukan oleh siapun calon debitur kredit termasuk pengambil kredit motor. (*)⁣

    Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment