Waduh! Dituduh Menggelapkan Motor, Seorang Debitur Malang di Bandung Dipenjarakan Pihak Leasing

BandungKita.id, BANDUNG – Nasib malang menimpa MZ (44) warga Cinambo, Kota Bandung yang dipenjarakan pihak leasing lantaran dituduh mengalihkan kendaraan yang dijaminkannya kepada orang lain. Anehnya, meski baru tuduhan dan tanpa dihadirkannya saksi, Jaksa tetap menahan MZ di Polsek Cinambo setelah dialihkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Senin (27/07/2020).

Padahal motornya tidak ia alihkan dan sudah dicicil. Namun karena masalah ekonomi, kreditnya menunggak 5 bulan. Sebelumnya pada cicilan ke-3 MZ juga pernah diintimidasi dengan didatangi ke kantornya oleh oknum aparat yang diduga orang suruhan pihak leasing.

“Saya didatangi ke kantor dan diintimidasi oleh oknum aparat untuk segera melunasi tagihan yang sudah menunggak tiga bulan,” tutur MZ saat dihubungi BandungKita.id via telepon, Senin (27/07/2020).

Selanjutnya pada suatu hari di tahun 2019, Istri MZ, R (30) sedang mengendarai motor suaminya di sekitar Bundaran Cibiru. Dua orang pria bertubuh tinggi besar tiba-tiba menghampirinya. Mereka mempertanyakan Honda CRF 150 yang dikendarai Rena. Rena bilang motor itu milik suaminya.

“Saya lagi bawa motor di Bundaran Cibiru, tiba-tiba dicegat oleh 2 orang hitam tinggi besar. Saya takut dan langsung menyerahkan motornya, mereka membawa surat sita legal dari pihak Leasing lengkap dengan nomor Hp si penagih. Namun saat coba dihubungi ternyata tidak aktif,” papar R.

BACA JUGA :

Mau Ajukan Keringanan atau Penundaan Kredit Kendaraan? Perhatikan Dulu 4 Hal Ini

Woow! Ada Motor Bekas Berkualitas Seharga Rp 2 Jutaan Buat Kerja dan Kuliah

Tapi ternyata, pihak Leasing membantah penyitaan itu. Karena ketakutan, MZ melapor dan menyerahkan berita acara penyitaan kepada Polsek Cinambo dan membuat surat pernyataan resmi. Sayangnya, laporan itu tidak diproses oleh pihak kepolisian.

“Pihak Leasing membantah melakukan penyitaan, padahal surat dan sertifikat fidusianya lengkap bahkan saya sudah bikin surat pernyataan resmi dari pihak Kepolisian. Tapi, Polsek Cinambo juga tidak memprosesnya,” tandas MZ kecewa.

Tak disangka, pihak Leasing malah melaporkan balik MZ ke Polsek Cinambo dengan tuduhan Pasal 35 & 36 UU Fidusia dengan ancaman hukuman penjara masing-masing maksimal 2 dan 5 tahun, serta denda maksimal Rp 50-100 juta.

Sementara itu, Dodi Permana (50) pemerhati kebijakan publik yang mendampingi proses hukum yang dijalani MZ menyebut bahwa tuntutan ini tidak bisa dibenarkan dan cacat hukum. Alasannya, semua tuduhan pihak leasing tidak ada yang bisa dibuktikan.

“Pasal 35 itu kan harusnya dikenakan apabila debitur melakukan pengalihan, menggadaikan, atau menyewakan barang objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu. Sedangkan pasal 36 bagi mereka yang memalsukan, mengubah, menghilangkan atau memberi keterangan menyesatkan. Nah kan MZ tidak terbukti melakukannya, tentu tuduhan ini tidak bisa dibenarkan,”. jelas Dodi saat dihubungi.

Ilustrasi penarikan motor di jalan raya oleh pihak Leasing dari debitur yang kreditnya macet. (foto: net)

Dodi menjelaskan, jika proses hukum MZ ini dibiarkan maka peristiwa serupa pasti terulang, akan ada lebih banyak orang yang dituntut dan dipolisikan oleh pihak leasing. Mengingat, banyaknya masyarakat kita yang kredit motornya macet dan penagihan leasing di jalan raya semakin masif di banyak titik.

“Tidak bisa dibiarkan, pihak leasing akan semena-mena pada penunggak kredit yang kedapatan membawa motornya di jalan raya terus tiba-tiba dicegat mata elang, motornya disita dan orangnya dipenjarakan. Kita harus perjuangkan keadilan untuk semua,” tegas Dodi.

Lanjut Dodi, kini pihaknya terus berusaha memperjuangkan keadilan untuk MZ. Dodi mengaku akan melaporkan pihak Leasing ke Polda Jawa Barat.

“Kami akan segera melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat. Saya meyakini ini semua adalah permainan pihak Leasing,” tandasnya.

BACA JUGA :

Kurnia Abdullah, Pemuda Penderita Lumpuh dan Pembusukan Tubuh Asal Rongga KBB Membutuhkan Uluran Tangan

BandungKita.id Gelar Donasi untuk Dede Rafka, Bayi Asal KBB Penderita Tumor Mata : Ini Donasi yang Terkumpul

Dari informasi yang kami dapat, saat ini pihak leasing sudah tak boleh sembarangan main sita kendaraan.

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini, pada 6 Januari 2020, keluarkan putusan yang menyebut kalau perusahaan pembiayaan alias leasing tak bisa sembarangan melakukan penyitaan secara sepihak.

Aturan itu tertuang dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang rilis per 6 Januari 2020. Dalam aturan yang dikutip dari situs resmi MK, tertulis jika aturan ini menggugurkan aturan sebelumnya yang membolehkan leasing mengeksekusi sendiri jika terjadi kredit macet.

Sedangkan pada aturan baru, jika leasing ingin melakukan penyitaan, mereka mesti mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) terlebih dahulu. (Azmy Yanuar Muttaqien/BandungKita.id)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment