BandungKita.id, CIMAHI – Tim gabungan Pemkot Cimahi dan TNI-Polri menggelar razia penyakit masyarakat (pekat), Rabu (11/11/2020).
Gelandangan-pengemis (gepeng) dan anak jalanan (anjal) yang terjaring dilakukan pendataan dan pembinaan agar tidak kembali ke jalanan.
Petugas gabungan menyasar kawasan Pasar Cimindi Jln. Mahar Martanegara-Bunderan Leuwigajah-Alun-alun Cimahi-hingga kembali ke Pemkot Cimahi.
Terdata sejumlah anjal-gepeng yang ditertibkan bukan hanya warga Cimahi, melainkan dari berbagai daerah sekitar.
BACA JUGA :
Atasi Kemiskinan, Pemkot Bandung Tiru Program BLT Pemkab Bandung
Ajay M. Priatna : Pengusaha Pelanggar Protokol Kesehatan di Cimahi Akan Didenda Rp 500 Ribu
Kabid Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Deden Herdiana mengatakan, kegiatan operasi pekat baru dilakukan saat ini karena kondisi pandemi covid-19.
“Baru dilakukan sekarang setelah sekian lama tertunda. Kegiatan ini akan digelar lebih sering lagi, kita berupaya meminimalisir penyakit masyarakat yang ada di Kota Cimahi karena untuk menghilangkan secara keseluruhan butuh waktu,” ujarnya.
Deden menegaskan, keberadaan anjal-gepeng dinilai melanggar Perda Ketertiban Umum.
“Kalau dibiarkan jumlahnya akan bertambah dengan ajak rekan maupun keluarganya, karena itu harus ditertibkan,” tuturnya. (*)
Editor : Azmy Yanuar Muttaqien
Sumber : Humas Pemkot Cimahi
Comment