Oleh : Dona Hermawan
PIMPRUS/Wartawan BandungKitai.d
BandungKita.id, TAJUK RENCANA – Setelah beberapa putusan Mahkamah Agung (MA) memutus terkait siapa pemilik sah Tanah Eks Eigendom 673, saat ini publik perlahan dapat menarik sebuah pendapat dari peristiwa hukum yang ada.
Pendapat tersebut tentang status lahan Pasar Panorama dan Terminal Lembang, (Soal KPBSU kita kesampingkan) ternyata bukan aset milik Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB). (hingga saat ini dua putusan hukum menyebut Pemda KBB harus membayar kerugian terhadap pihak yang diputuskan MA sebagai ahli waris).
Namun, sebelum lebih jauh membahas siapa ahli waris dan dugaan penyalahgunaan wewenang di ruang publik ini. Saya akan beberkan alasan Pemda KBB atas penguasaan Lahan tanah Pasar Panorama Lembang berdasarkan :
1) SK Menteri Dalam Negeri No.SK.38/DDA/1969 Tentang Riwayat Tanah EX Milik Adiwarta yang terkenan ketentuan landreform dan dikuasai oleh Panitia Landreform TK I Jawa Barat Cq Gubewrnur Propinsi Jawa Barat dan SK Menteri Dalam Negeri Cq Direktur Jendral Agraria No.593.41/4936/Agr tanggal 27 Agustus 1983 tentang masalah tanah bekas hak Agraria Eigendom atas nama ADIWARTA.
2) SK Gubernur Jawa Barat No255/B.XII/Pem/SK/70 tanggal 19 Desember 1970 Tantang peruntukan/penggunaan tanah hak milik /Eigendom Ex ADIWARTA.
BACA JUGA :
MA Putuskan Pasar Lembang Dimenangkan Ahli Waris, Pemda KBB: Tidak Ada Kewajiban untuk Kontra Memori!
3) Laporan Hasil Pelaksanaan Inventarisasi dan Pengukuran Rincikan Atas Kasus Tanah Ex. Milik / A.E. ADIWARTA HGU. PT.Baru Ajak dan Instansi Pemerintah yang dibuat oleh Team Khusus Agraria Propinsi Daerah TK. I Jawa Barat 1985/1986, Terletak Di Desa: Lembang, Kayu Ambon, Cikahuripan, Wangunsari, Gudang Kahuripan, Jayagiri, Kecamatan : Lembang, Kabupaten : Daerah TK. II Bandung
4) SK Bupati Bandung Nomor: 030/Kep.229-ASET/2010 tanggal 17 Juni 2010 tentang Penghapusan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Bandung yang Diserahkan dari Pemerintah Kabupaten Bandung kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
5) SK DPRD Kabupaten Bandung Nomor: 9 Tahun 2010 tanggal 12 Mei 2010 tentang persetujuan aset yang dihapus atau diserahkan dari Pemerintah Kabupaten Bandung ke Pemerintah Kabupaten Bandung Barat 6) Berita Acara Serah Terima Pemindah tanganan Aset Nomor:030/912/Aset antara Bupati Kabupaten Bandung dan Bupati Kabupaten Bandung Barat tanggal 1 Juli tahun 2010
Dengan dasar tersebut, pada tahun 2016 Pemda KBB melaksanakan kerja sama Bangun Guna Serah dengan PT. Bangun Bina Persada. Istilahnya lebih dikenal dengan BOT (adalah bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor, dimana pihak investor diberikan hak untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian Buil, Operate, And Transfer).

Alih-alih pembangunan kerjasama itu telah berjalan, Pada tahun yang sama (2016) terjadi gugatan antara ahli waris Adiwarta dengan pihak Pemda KBB dengan nomor perkara 155/Pdt.G/2016/PNBlb. (Meski terjadi gugatan, kegiatan pembangunan masih terus berlangsung).
Bahkan, masih di tahun yang sama, Pemda KBB mengajukan permohonan pensertifikatan dan pengukuran terhadap lahan/ Tanah Pasar Panorama Lembang tanpa dilengkapi dengan warkah / bukti kepemilikan yang sah.
Tahun 2017, Bupati KBB menerbitkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi tanah Pasar Panorama Lembang. Lahan tersebut pada saat itu sampai sekarang kondisinya masih dalam status bersengekta dan belum memiliki sertifikat atau dokumen kepemilikan.
Pada tahun 2018 terbit putusan MA Kasasi Nomor 2429K/PDT/2018 antara ahli waris Adiwarta dengan Pemda KBB dengan isi putusan memenangkan Pemda KBB (dengan isi : obyek sengketa adalah sebidang tanah persil 74,D.III, tanah adat milik Adiwarta Kohir/C Nomor 46 seluas 2,337 Ha atau seluas 23.370 M2).
BACA JUGA :
Konflik Tanah Blok Lapang Persil 57 Cikole Lembang: DPRD KBB Dorong Kedua Pihak Tempuh Jalur Hukum
Menakar Keresahan Warga Kampung Lapang Desa Cikole dan 14 Bukti Alasan Kades Melepas Hak Penggarap
Pada tahun 2018 muncul kembali gugatan terhadap lahan tanah Pasar Panorama Lembang dengan gugatan nomor 248/Pdt.G/2018/ PN Blb antara Ronie Noma melawan ahli waris Adiwarta dan Pemda KBB. (isi putusan gugatan : bahwa tanah lokasi Pasar Panorama Lembang merupakan bekas Eigendom 673 a.n. Pietro Antonio Ursone, akan tetapi Pemda KBB dalam penguasannya tidak melakukan perbuatan melawan hukum (dalam penguasannya beritikad baik) karena Pemda KBB mencatatkannya sebagai aset dan telah membangun di lokasi tanah tersebut.
Selanjutnya dikarenakan penggugat merasa tidak puas, maka penggugat mengajukan banding tertanggal (20/08/2019) dengan hasil putusan bahwa Majelis Hakim menerima seluruh banding yang diajukan pembanding (sebelumnya penggugat) dan menguatkan putusan perkara nomor 248/Pdt.G/2018/ PN Blb
Pada tahun 2019 Pemda KBB telah melaksanakan kegiatan pembangunan Terminal Lembang dengan anggaran sebesar Rp 1.900.000.000,- (kegiatan pembangunannya saat ini telah selesai, namun pada kenyatannya hingga saat ini lahan tersebut masih bersengketa).
Pada kenyatannya apabila melihat salinan peta Desa Lembang yang ada di BPN, lahan tanah Pasar Panorama terletak di Eks Eigendom 673 dan bukan di Persil 74. Adapun lokasi tanah Persil 74 berada di sebelah selatan jalan Kiwi dan tepat berada di Jl. Adiwarta
Lalu dimana letak dugaan penyalahgunaan wewenangnya ? Simak selengkapnya di Liputan Khusus BandungKita.id selanjutnya (Dona Hermawan /BandungKita.id).
Editor : Azmy Yanuar Muttaqien
Comment